oleh

Penyebar Berita Hoax Bisa Dipidana

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto

Jakarta, JurnalMedia.com – Kepolisian memastikan melakukan pengawasan media sosial melalui divisi Cyber Crime untuk menjaga masa tenang Pilkada serentak 2017. Polisi juga tidak segan-segan menindak akun-akun penyebar hoax yang dinilai bisa membuat kekacauan di masa tenang Pilkada.

Dilansir dari laman Liputan6.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan. Dalam kehidupan demokrasi kita juga enggak mau hantam kromo. Tapi yang jelas kalau melewati batas dan arahnya merusak pihaknya akan ambil jalur hukum sesuai perundang undangan atau  dipidana.

“Kami  sudah memetakan atau memantau akun-akun mana saja yang seringkali menyebarkan hoax dan berpotensi merusak masa tenang Pilkada. Namun polisi tentunya akan memilah-milah dalam mengambil tindakan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Rikwanto menambahkan, kepolisian tidak akan gegabah atau bekerja hanya berdasar UU ITE saja. Kalau itu separuhnya (di medsos) bisa dipenjara itu. Kita pilah-pilah betul lah pastinya. Ada buzzer memang dan sudah dipetakan dan itu jadi industri menghasilkan kita lihat ya.

“Saat ini hoax yang beredar di medsos atau pesan berantai kebanyakan ada dua latar belakang. Yang pertama hoax itu dibuat dari pelintiran berita sebenarnya. Yang kedua, hoax seringkali muncul dari berita yang dibuat-buat tanpa konfirmasi dan seringkali melakukan pencatutan nama,” tegasnya.

Menurut Rikwanto, Banyaknya hoax disinyalir berita ada dua yaitu berita benar dipelintir dan berita yang memang dibuat-buat. Ya mereka tujuannya bisa menimbulkan kekacauan atau senang-senang saja.

Baca artikel aslinya disini

Komentar