oleh

Imam Budi Hartono: Regulasi Tata Ruang Harus Perhatikan Potensi Bencana Alam

Bandung, Jurnalmedia.com – Pembahasan Raperda tentang Tata Ruang yang dibahas DPRD Jabar bersama Pemprov. Jabar hingga saat ini masih terus berjalan. Banyak hal yang terus dikritisi, diantaranya perihal bencana alam.

Regulasi dalam bentuk Perda, harus memperhatikan potensi bencana alam terutama dalam hal pemetaan rencana pemanfaatan tata ruang untuk kepentingan pembangunan, ungkap Anggota Pansus Raperda tentang Tata Ruang, Imam Budi Hartono dalam keterangannya kepada media pekan ini.

Menurut Imam, dalam rencana tata ruang yang dibuat oleh Pemprov. Jabar di beberapa titik lokasi yang akan dilaksanakan pembangunan ternyata dari hasil kajian bersama Badan Penanggulangan Bencana ada yang merupakan rawan potensi bencana alam.

Sebagai gambaran saja, dalam Raperda tentang Tata Ruang, Pemprov. Jabar berencana menjadikan kawasan Tegalluar yang berlokasi di Kabupaten Bandung, dijadikan sebagai Ibukota Provinsi Jabar. Sementara dari hasil kajian daerah itu merupakan daerah rawan bencana alam.

Demikian juga untuk peta yang dibuat untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga ada yang dirancang ditempatkan didaerah yang masuk dalam kategori berpotensi rawan bencana alam.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov. Jabar sebagai pengusul Raperda tentang Tata Ruang harus mengubah titik kordinat untuk lokasi yang dijadikan pemanfaatan tata ruang atau mengubah lokasi sehingga desain pemanfaatan ruang tak ditempatkan di daerah yang berpotensi rawan bencana, pangkas Imam mengakhiri keterangannya.

Dg

Komentar