Simeulue, Jurnalmedia.com – Salah satu warga inisial SN menyebutkan bahwa di kecamatan Alafan diduga banyak sekali menyalahi peraturan tentang dana bantuan buat warga miskin pasalnya di wilayahnya wrga yang mampu lebih utama mendapatkan bantuan sedangkan warga miskin seperti dirinya tidak dapat apa-apa.
Menurutnya, ada salah satu istri kepala mukem Laukon yang ada di kecamatan Alafan dapat bantuan dana fakir miskin sedangkan rumahnya sangat besar dan juga menurutnya yang namanya pejabat yang menerima gaji dari pemerintah itu tidak boleh menerima bantuan dana fakir miskin.
“Tak hanya istri kepala mukem, ada juga PPL pertanian bahkan istri Kepala Desa Serafon juga menerima PKH dan Raskin,” tuturnya.
SN menjelaskan, seharusnya dirinya dan kelaurga mendapatkan batuan PKH dan Raskin dari pemerintah tapi hingga saat ini dirinya belum juga merasakan bantuan tersebut,.
Seharusnya yang menerima seperti Cut Saina seorang janda yang hidupnya sangat Prihatin tidak pernah menerima PKH dan Raskin sampai saat ini tuturnya
“Tak hanya saya yang tidak menadapat bantuan tersebut, tetangga saya Marniati seorang janda tidak pernah merasakan bantuan dana fakir miskin seperti PKH dan Raskin. Juga Ali Ahmad dan istrinya Nur haini nasibbnya sama seperti kmi,” tegasnya.
Menurtunya, bantuan ini diduga ada permainan oknum-oknum dinas terkait atau petugas lapangan yang menyalahi aturan, atau pura-pura tidak tahu kalau banyak warga miskin yang tidak mendapat bantuan.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Aceh, Rivi Hamdani merasa heran banyak pengaduan Masyarakat tentang PKH yang tidak tepat pada sasaran malah yang dapat diduga Aparat desa, Henorer Pemerintah dan Masyarakat yang mampu.
“Mereka bisa menerima bantuan PKH diduga ada permainan di Dinas terkait oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini kepada penegak Hukum yang ada di kabupaten simeulue agar mengambil sikap tegas hukum pidana penjara bagi oknum-oknum yang menyalagunakan wewenangnya dan masyarakat yang memalsukan data bantuan PKH karna telah mengambil hak fakir miskin harus ditindak,” ucapnya.
Ditegaskannya, semestinya dinas terkait harus lebih aktif dan jelih serta turun kelapangan cek kebenarannya jangan asal input dan cairkan. “Bantuan tersbut hak hak fakir miskin bukan pejabat desa atau tenaga kontrak pemerintah,” pungkasnya.
Ar
Komentar