oleh

Polres Tangerang Amankan Pelaku Judi Togel Pakong

 

KAB.TANGERANG, jurnalmedia.com – Pejudi Pakong berhasil diamankan Opsnal IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang dikediamannya di Desa Kosambi kecamatan Sukadiri, Kamis (18/3/2021).

Kapolres Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memeparkan bahwa benar Inisial M (35) yang profesi nya adalah sebagai Kuli bangunan ini telah di gelandang ke Mapolresta Tangerang terbukti pelaku sebagai Pengecer judi Togel Jenis fajar pakong telah diamankan.

“Pelaku inisial M profesi sehari hari sebagai kuli bangunan telah diamankan tim Opsnal IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang di Rumahnya karna terbukti sebagai Pengecer Judi Togel Jenis Fajar Pakong, Kamis (18/3/2021).

Lanjut Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro diamankannya pelaku inisial M dikediaman dari Informasi Masyarakat adanya kegiatan Judi Togel Jenis Fajar Pakong yang telah dilakukan tersangka.

Tambah Wahyu , setelah itu dilakukan penyelidikan dan di temukan barang bukti Uang Tunai dugaan hasil pemasangan judi, 2 lembar berupa kode Fajar Pakong, rekapan beberapa nomor hasil pelaku judi fajar Pakong.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan Ke Mako Polresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya pelaku inisial M terjerat pasal 303 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” terang Wahyu.

Wahyu menghimbau kepada masyarakat jauhi praktek perjudian jenis apapun, selain dilarang oleh Agama apapun ini adalah penyakit masyarakat yang wajib diberantas dan tidak segan akan dilakukan tindakan tegas kepada pelaku perjudian.

” Kepada masyarakat jauhi perjudian , jika mengetahuinya segera laporkan ke Kami dan langsung kami Tindak,” tegas wahyu.

Fauzi

Komentar