Hal ini disampaikan Sekwan Jabar Barnas Adjidin usai menerima penghargaan yang diberikan langsung oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, di aula barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Dikatakan Barnas Adjidin, Sekretariat DPRD Jabar merupakan salah satu organisasi perangkat daerah ( OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Yang mempunyai tugas pokok untuk melayani kinerja para anggota dewan dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, Bey mengapresiasi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar .
“Karena keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat,” tandasnya. **
Komentar