oleh

Pasca Longsor, Jalur Puncak Ditutup 10 Hari

Bandung, Jurnalmedia.com – Kondisi jalan raya di kawasan Puncak pasca terjadinya longsor beberapa waktu lalu saat ini sangat tidak memungkinkan untuk dipergunakan oleh kendaraan terutama kendaraan roda empat. Hal tersebut di katakan  Wakapolda Jawa Barat Brijen Pol Supratman kepada wartawan, Rabu (7/2/2018)

Untuk itu, Polda Jabar berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan bahwa jalur puncak akan ditutup selama 10 hari ke depan.

“Untuk keselamatan semuanya, kendaraan sementara tidak diperbolehkan melintasi jalan puncak ini,” tegasnya.

Ditambahkan, pengalihan arus lalu lintas untuk sementara akan melalui jalur Sukabumi-Cariuk-Jonggol. Meskipun permukaan jalan tersebut masih terlihat bagus namun di bawahnya sudah terjadi erosi. Kondisi tersebut dinilai berbahaya terlebih cuaca saat ini masih sering diguyur hujan. Selain itu, jika dipaksakan untuk dilintasi kendaraan dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga  Meski Alami Penurunan, Daihatsu Kuatkan Posisi di Jabar dan Fokuskan Pasar di Bandung

“Mulai dari sekarang kita berhentikan tidak boleh melintasi kawasan Puncak,” tegasnya.

Sementara itu Komandan Distrik Militer (Dandim) 0621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Fransisco mengatakan tim gabungan penanganan bencana longsor di jalur kereta api jurusan Bogor-Sukabumi Km 13.800 sepanjang 40 meter menyatakan evakuasi telah selesai dan berhasil menemukan lima korban yang terdiri atas satu keluarga secara utuh.

“Evakuasi selesai semua, tinggal bagaimana BPBD melakukan relokasi dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan warga sekitar,” pungkasnya.

 

Red/JM

Komentar

Berita Lainnya