Bandung, Jurnalmedia.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah ruang perkantoran di Balai Kota Bandung, Kamis (30/8/2018). Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita, memimpin langsung sidak ini.
Satgas KTR mengawali sidaknya ke ruangan Tata Usaha Setda Kota Bandung. Selanjutnya tim bergerak ke kantor Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik. Selanjutnya ke kantor Humas dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kota Bandung.
Saat sidak, tim masih menemukan ada beberapa ruangan dan meja yang terdapat asbak rokok dan batang rokok yang bekas digunakan. Satgas KTR langsung memberikan pemahaman dan menyosialisasikan tentang larangan merokok di dalam ruangan.
Tim juga sempat menegur sejumlah orang yang masih merokok di tempat terlarang.
Menurut Rita, harus ada keberanian dari teman dekat perokok untuk melarang bahkan menegur secara langsung temannya yang merokok di dalam ruangan pada saat kerja.
“Ibu-ibu, di ruangan ini masih ada yang suka merokok? Kalau ada ibu-ibu harus berani menegur. Karena, kesehatan ibu-ibu menjadi taruhannya jika setiap hari menghirup asap rokok. Ibu-ibu jadi merupakan perokok pasif,” ujarnya kepada seluruh pegawai Tata Usaha Setda Kota Bandung.
Bagi Rita, kebiasaan merokok di ruangan kerja sangatlah buruk. Selain menggangu udara di dalam ruangan, asap rokok dapat merugikan orang di sekitarnya.
“Merokok itu bahaya. Apalagi di dalam ruangan yang pengap akan membuat udara rusak dan membuat orang lainpun pengap,” tutur Rita.
Rita berharap, setiap perokok dapat menghargai hak yang orang tidak merokok dengan menjaga udara ruangan. Karena itu, Pemerintah Kota Bandung sudah menyediakan 2 tempat khusus perokok di kawasan Balai kota yaitu gazebo di sayap kiri dan kanan plaza.
“Semoga dengan semakin gencarnya sosialisasi, mereka dapat paham. Karena ada hak bagi mereka yang tidak merokok. Pemerintah Kota Bandung sudah menyediakan 2 gazebo untuk mereka merokok,” tutur Rita.
Perlu diketahui, Perwal Nomor 315 Tahun 2017 bab III tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 5 mengatur bahwa Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Pemerintah Kota Bandung menargetkan tahun 2018 ini sosialisasi Perwal KTR dapat dilakukan di 1.700 lokasi gedung perkantoran, sekolah, hotel dan restoran, dan rumah sakit di Kota Bandung.
Red
Komentar