oleh

Bupati Bandung Dorong ASN Prioritaskan Produk IKM/UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat

JURNAL MEDIA, SOREANG — Bupati Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500./006/0375/DISPERDAGIN tanggal 23 Februari 2026, mengatur penggunaan dan pembelian produk serta jasa Industri Kecil dan Menengah/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IKM/UMKM), sekaligus mendorong belanja di pasar rakyat di Kabupaten Bandung.

SE ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemkab Bandung. Kebijakan ini mengajak aparatur sipil negara (ASN) mengutamakan produk IKM/UMKM lokal dan membiasakan belanja kebutuhan sehari-hari di pasar rakyat, guna mendukung perekonomian lokal yang tengah menghadapi penurunan omzet.

“Untuk membantu pelaku usaha pasar rakyat sekaligus mengoptimalkan penggunaan produk IKM/UMKM, diperlukan dukungan seluruh jajaran pegawai Pemkab Bandung,” ujar Dadang, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga  DSDABM Kota Bandung Percepat Perbaikan Jalan, Wujudkan Wajah Kota Lebih Estetis

SE menekankan prioritas penggunaan produk IKM/UMKM pada pengadaan bernilai kecil, kebutuhan rapat, cinderamata, perlengkapan kegiatan dan pelatihan, serta perjalanan dinas, selama aspek harga, kualitas, dan ketersediaan terpenuhi.

Selain itu, ASN diimbau membudayakan belanja kebutuhan pokok di pasar rakyat untuk menggerakkan aktivitas perdagangan lokal.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, menyambut kebijakan ini. Ia menilai sosialisasi SE akan meningkatkan penggunaan produk IKM/UMKM sekaligus menggairahkan perdagangan di pasar rakyat.

“Surat Edaran ini menunjukkan kehadiran pemerintah. Pak Bupati peduli membantu pemasaran produk IKM/UMKM Kabupaten Bandung, sekaligus mendorong ASN berbelanja di pasar rakyat di tengah kondisi omzet menurun,” ujarnya.

Pemkab Bandung berharap kebijakan ini menjadi stimulus nyata untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah dan mempercepat pemulihan sektor perdagangan serta industri kecil.

Komentar