oleh

Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, HPMPL Sultra Bakal Laporkan PT Sriwijaya Raya ke Mabes Polri

Konawe Utara, Jurnalmedia.com — Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (HPMPL) Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya dalam waktu dekat akan melaporkan Perusahaan Tambang PT. Sriwijaya Raya ke Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI).

Menurut Ketua HPMPL Sultra, Azis Munandar, dengan SK Nomor : 540/4.521 Pada Tanggal 18 Desember 2018. Melalui Putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP tersebut milik PT. Antam Tbk.

“Kami akan melaporkan ke Bareskrim POLRI terkait aktivitas ilegal mining yang di duga kuat masih di lakukan oleh Perusahan PT Sriwijaya Raya,” ucap Azis.

Diungkapkannnya, bahwa pembangkangan yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan bahkan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk membawa persoalan tersebut keranah lebih serius.

Lebih lanjut Aziz Munandar mengatakan tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC karna sudah di Cabut, juga belum melakukan RKAB dan tidak memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang), belum lagi keberadaan mereka dalam IUP PT.  Antam, sehingga ia meyakini proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan Inprosedural atau cacat Hukum.

Baca Juga  Sempat Menghantui, Sampah dan Stunting di Kelurahan Panjunan jadi Cerita Lampau

Menurut Info dari penulusuran dilapangan, Mereka mendapatkan beberapa alat bukti seperti foto dan video serta alat bukti berupa Dokumen untuk dijadikan Acuan untuk bahan Laporan dan pernyataan dari Kabid Pemetaan ESDM Sultra bahwa IUP tersebut memang sudah mati, bahkan sudah kami surati untuk menghentikan kegiatan tersebut. Menurut Nining ini sudah menjadi ranah Kepolisian untuk menindaklanjuti kegiatan ini.

Sekjen BEM Fakultas Hukum UHO tersebut menegaskan minggu depan pihaknya akan focus mempresure IUP PT. Sriwijaya Raya dan sekaligus melaporkan dugaan Pidana Ilegal Mining Kepada MABES POLRI, ESDM RI dan KPK RI.

“Coba kita lihat dengan kasat Mata, Tambang Ilegal itu tidak memiliki RKAB terus siapa yang akan mereklamasi pasca tambang. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya,” ujarnya.

Baca Juga  Firsada Sambut Program CSR Bank Lampung: Penyerahan Bentor dan Kontainer Sampah

Ditegaska Azis, seharusnya bencana banjir di Konawe Utara beberapa tahun silam menjadikan pelajaran buat kita semua, untuk sama-sama menjaga kelestarian Alam agar terjaga dengan baik. Disini butuh fungsional dari pihak aparat untuk ikut andil menjaga Bumi Anoa ini dari terpaan Bencana. Tutur Azis

Mabes Polri bersama Polda SULTRA yakni PT. RMI, PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. NPM, PT. AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan PT. Jalumas di wilayah konsesi PT. Bososi Pratama.

Sedangkan untuk PT. Obisidian Stainless Steel (OSS), Mabes Polri sejak 28 Juni telah menindak Perusahaan tersebut dengan menyegel sejumlah alat berat yang terindikasi menambang tanah urug tanpa mengantongi dokumen IPPKH yang berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi dari tahun 2019 lalu.

Baca Juga  Pemkot Bandung Serentak Gelar Jumat Bersih di 30 Kecamatan

Aziz berharap kehadiran Kombes Pol Hery Tri Maryadi, SH, dapat menyelesaikan kasus perusahaan tambang ilegal yang terkesan lamban ditanggani Polda Sultra selama ini.

“Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, terkhusus pada pihak kepolisian yang gemar menyegel alat berat perusahaan tambang tapi berujung tanpa kejelasan,” tukasnya.

“Kedepan kami akan terus mengawasi para mafia Tambang di Bumi Anoa ini, agar terciptanya lingkungan yang bebas dari Bencana alam,” tambahnya.

Sampai saat ini, Organisasi HPMPL Sulawesi Tenggara, ini akan terus melakukan pantauan di wilayah-wilayah Tambang yang memang Notabene tidak memiliki Kelengkapan Izin dan akan terus menyuarakan aspirasi dari masyarakat, karena selain merugikan Negara akan tetapi ini berdampak besar terhadap masyarakat Sulawesi Tenggara terutama di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Red

Komentar

Berita Lainnya