Tangerang, jurnalmedia.com – Pembakaran Limbah di area lintas Sukadiri perbatasan Desa Rawa Kidang dan Desa Sukadiri tepatnya di area bantaran Kali Cirarab di pertanyakan. Pasalnya, pembakaran limbah berbahaya tersebut diduga tak kantongi izin.
Salah satu perwakilan dari perusahaan pengelola pembakaran limbah, Sapri menyebutkan bahwa pengusaha sudah koordinasi kepada pihak Kecamatan, Desa, dan kepolisian.
“Saya sudah koordinasi semua kepada Kecamatan, ke Desa, Babinsa, BinaMas,” terang Sapri Selasa ,(22/9/2020).
Saat di konfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp prihal pembakaran limbah tersebut, Yandri Permana selaku Camat Sukadiri justru heran siapa yang mengizinkan usaha pembakaran limbah di wilayahnya.
” Itu coba tanya ke Desa Rawa Kidang siapa yang mengizinkan itu, tidak boleh itu,” ucapnya.
Di tempat terpisah kepala Desa Rawa Kidang, Soleh Fikri mengatakan kalau bisa mah itu di tutup (tempat pembakatrran limbah.red) bahkan dirinya menyangkal telah memberi izin kepada perusahaan tersebut.
” Suruh bawa orang nya kesini yang bicara bahwa sudah koordinasi ke desa, kalau bisa itu di tutup,” geramnya saat di mintai keterangan di SDN Rawa kidang saat pembagian BST.
Aris/Fauzi
Komentar