oleh

Dinas PUPR Banten: Korban SPK Fiktif Bisa Tempuh Jalur Hukum

JURNAL MEDIA, BANTEN — Menanggapi kabar adanya beberapa pengusaha yang mengaku tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) drainase dan tembok penahan tanah (TPT). Bahkan ada beberapa pengusaha itu mengklaim telah mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menjelaskan, bahwa setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, begitupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pasti diumumkan secara resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.

“Setiap paket pekerjaan dinas diumumkan secara resmi di portal LPSE Provinsi Banten, baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan maupun tahap Penunjukan Penyedia Jasa dan pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta,” ” jelas Arlan, Senin (22/11/2021).

Baca Juga  LKPJ TA 2024, DPRD Tubaba Gelar Paripurna

Dikatakan, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya sudah dihentikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Sampai dengan hari ini, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau membawa dokumen tagihan pekerjaan-pekerjaan PL drainase atau TPT tersebut ke Dinas PUPR. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti klaim itu” ungkap Arlan.

Arlan menegaskan, para korban dapat menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatasnamakan Dinas PUPR Provinsi Banten.

Fauzi

Komentar