oleh

DPU Bina Marga Jatim Gelar Rakor Serah Terima Upgrade Status Jalan dan Jembatan

JURNAL MEDIA, SURABAYA — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) serah terima Barang Milik Daerah (BMD) berupa jalan dan jembatan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, bertempat di Gedung Dharma Wanita, Kantor DPU Bina Marga Jatim, Jalan Gayung Kebonsari No 167 Surabaya pada Selasa 18 Juli 2023.

Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas PU Bina Marga Prov. Jatim, Arif Endro Utomo, S.T., M.T, dan didampingi oleh Ir. Atok Nardyawanto, M.MT, sebagai Kepala Seksi di Bidang Turdal dan Ir. Numi Pudjiastuti, CES, selaku Tenaga Ahli di Bidang Turdal Dinas PU Bina Marga Prov. Jatim

Dalam sambutannya, Sekretaris DPU Bina Marga Jatim, Arif mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/210/KPTS/013/2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2023.

Baca Juga  LKPJ TA 2024, DPRD Tubaba Gelar Paripurna

“Selain itu proses pemindahan berita acara serah terima jalan Kab/Kota ke Provinsi ini didasarkan pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yaitu Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, total ruas jalan kabupaten/kota yang akan diubah menjadi jalan milik provinsi adalah sepanjang 150,75 kilometer. Adapun Kabupaten dan Kota yang terlibat dalam pemindahan status ini yaitu Kabupaten Madiun, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang, Malang, Probolingo, Lumajang, Bondowoso, Banyuwangi, dan Kabupaten Sampang. Sementara kota yang terlibat adalah Kota Malang.

Numi Pudjiastuti menambahkan bahwa sebelum berita acara divalidasi, kondisi jalan/jembatan yang akan diserahterimakan ke Provinsi setidaknya memiliki kondisi minimal “sedang”.

“Kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kondisi jalan yang existing ini sebenar-benarnya seperti apa dan kemudian apakah sudah ada penanganan/tidak. Supaya tidak memberatkan juga dari penyelenggara jalan yang sekarang,” tukasnya.

Baca Juga  DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT Ke 61 Provinsi Lampung

Selain membahas teknis serah terima barang, rapat ini juga bertujuan untuk memastikan kelanjutan perawatan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur jalan dan jembatan yang akan berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, rakor ini memberikan kesempatan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) di Jawa Timur serta UPT PJJ Provinsi Jawa Timur untuk membahas langkah-langkah persiapan serah terima barang milik daerah yang meliputi jalan dan jembatan yang akan beralih statusnya. Proses serah terima ini akan melibatkan kerjasama antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Hadir pula dalam rapat ini, yaitu perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset di Jawa Timur yang terkait serta ke-sebelas Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  LKPJ TA 2024, DPRD Tubaba Gelar Paripurna

Shohib

Komentar