JURNAL MEDIA, BANDUNG — Regulasi dan budgeting dalam rangka menjadikan Bandung sebagai kota layak anak merupakan persoalan yang tidak begitu populer. Meski dirasa sebagai isu penting, tetapi hanya sebagian kecil masyarakat yang melek perlindungan anak.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd. saat menjadi narasumber acara talk show Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Kota Bandung, di Auditorium Universitas Islam Bandung pada Jumat 22 April 2022.
“Saya merasa senang karena adanya Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak yang menginisiasi untuk melaksanakan talk show dan kegiatan-kegiatan yang proaktif dalam kaitannya perlindungan anak,” ujarnya.
Heri mengatakan, sebenarnya pemerintah perhatian dengan perlindungan anak. Di tingkat Undang-Undang Perlindungan Anak diterapkan baik di tingkat Kota Bandung melalui Perda No. 10 tahun 2012 kemudian direvisi dengan Perda No. 4 tahun 2019.
Akan tetapi, masih dibutuhkan upaya dan kemauan dari seluruh pemangku kepentingan.
Diperlukan komitmen dan konsistensi bersama untuk menegakkan perda ini. Bentuk pengoptimalan dari adanya kasus terkait perlindungan anak ini minimal dengan menjalankan perda yang sudah disepakati bersama.
“Adapun persoalan budgeting yang harus kita pahami bersama sejauh mana pemerintah kota menganggarkan terkait perlindungan anak yang hanya Rp 500 juta dari Rp6 triliun dana APBD Kota Bandung. Program kegiatan itu akan menggambarkan seberapa besar suatu pemerintahan concern terhadap nomenklatur yang ditegakkan di dalam anggaran tersebut,” katanya.
Penting diperhatikan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman untuk anak-anak yang justru sering terjadi kekerasan pada anak.
“Jadi intinya regulasinya sudah cukup, anggarannya walaupun sedikit mari kita efisienkan untuk perlindungan anak. Itu semua berpulang kepada kita semua. Kalau kami di dewan sangat mendukung upaya-upaya untuk melakukan perlindungan terhadap anak dan pemenuhan hak anak,” ujarnya
Heri menambahkan, adapun bentuk pencegahan yang harus diterapkan kembali merujuk kepada keterlibatan masyarakat yang harus diberdayakan terkait perlindungan anak dan perlindungan hak anak.
“Dewan juga bagian dari masyarakat. Masyarakat bisa mengontrol lewat komunitas yang diajukan. Karena kita merujuk pada program kegiatan DP3A di dalam langkah pencegahan,” tuturnya.
Untuk memuliakan dan menjalankan perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak anak, Heri mengajak kepada seluruh elemen masyarakat bekerjasama dan bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat di Kota Bandung.
“Penanggulangan terhadap kekerasan anak, pemenuhan hak-hak anak, itu bukan hanya urusan pemerintah. Menurut undang-undang itu urusan negara, pemerintah daerah, masyarakat, perorangan, serta swasta. Jadi ke depan kita selalu mendorong untuk kolaborasi yang sangat baik sehingga mengamankan anak-anak kita sebagai penerus bangsa ini memang merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
***
Komentar