oleh

Kritisi PLH Desa Rawa Boni, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Fungsi Musdes

Tangerang, jurnalmedia.com – Tokoh masyarakat Desa Rawa Boni pertanyakan pengganti kepala Desa  yang meninggal disaat masa jabatan belum Genap 1 Tahun, pasalnya dalam penggantian tidak melalui Musyawarah Desa.

Hasan Basri selaku Tokoh Masyarakat mempertanyakan Pelaksanaan Harian (PLH) kepala desa Rawa Boni di mana, kapan, dan siapa saja yang menyaksikan PLH tersebut.

” Ya memang itu sesuai peraturan Bupati (PerBup) tapi faktanya mana bukti acaranya, notulen, dokumentasi, kehadiran, dan yang lain-lainnya. Apakah tokoh masyarakat dilibatkan dalam penggantian itu, apakah Musdes sudahtTidak berlaku ?,”  terangnya, Senin(19/10/2020).

Di hari sama awak media mencoba meminta keterangan PLH Kades Rawa Boni, Sri Dewi , menurutnya, bahwa pelaksanaan PLH di kantor Desa di hadiri pak Camat, BPD serta staf Desa.

Baca Juga  Per September 2024, Penduduk Miskin Jabar Turun 0,38 Persen

“Surat perintah ada dari pak Camat, saat penggantian kepala Desa dilaksanakan di Desa Rawa Boni di hadiri Pak Camat, BPD, serta para staf Desa, masalah PLH itu sudah sesuai PerBup,” jelasnya.

Di waktu terpisah awak media mencoba menghubungi BPD Supriyadi via pesan aplikasi, menurutnya prihal PLH pasca meninggalnya kepala desa ini sifatnya urgent.

” Iya PLH mah berdasarkar Perbup No. 79 Tahun 2014. Serta posisinya memang urgent yang mana pelayanan terhadap masyarakat harus tetap stabil,” tegasnya, Selasa (20/10/2020).

Masa PLH menurut Supriyadi, hanya 60 Hari semenjak Surat Perintah di keluarkan.

Fauzi/Aris

Komentar