oleh

Langgar Aturan dan Rugikan Kas Daerah, Pemkab Bandung Segel Reklame Tak Berijin

JURNAL MEDIA, SOREANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tak lagi memberi ruang bagi para pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. Tindakan tegas berupa penurunan reklame ilegal langsung dilakukan Pemkab Bandung tanpa kompromi.

Salah satunya penertiban yang dilakukan tim gabungan di ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis 23 Oktober 2025.

Penertiban tersebut sesuai dengan arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Kemudian jika ada reklame yang telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali dan diabaikan akan langsung ditindak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), bukan hanya melanggar aturan tapi bisa membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi banyak reklame yang dibangun dengan asal-asalan.

Baca Juga  Bandung Diguncang Gempa M 2,7, Ini Kata Walikota Bandung

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” ujar Uwais.

“Kami tidak ingin menunggu jatuh korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian. Apalagi mereka tidak membayar pajak,” tegasnya.

Dalam setiap titik yang melanggar, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi yang tak segera menyesuaikan izin, pembongkaran akan segera dilakukan.

“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekedar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Menurutnya Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.

Baca Juga  Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Akselerasi Pembersihan Drainase

“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” ucapnya.

Uwais juga mengungkap, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan langsung mengurus perizinannya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.

“Kami ingin tegaskan, silakan tempuh perizinan sesuai aturan dan bayar pajaknya. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” ungkapnya.

Pemkab Bandung turut berkomitmen untuk menata wajah Kabupaten Bandung supaya bersih dari kesemrawutan reklame ilegal. Sehingga bisa merusak estetika kota sekaligus merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Dari target PAD Kabupaten Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 2 triliun, saat ini PAD Kabupaten Bandung baru masuk sekitar 1,4 triliun. Sedangkan dari target pajak reklame sebesar Rp 16 miliar, baru terserap sekitar Rp 6 miliar.

Baca Juga  Perparkiran dan PKL Terdampak Utama Pembangunan BRT di Kota Bandung

Pasalnya, disinyalir masih banyak papan reklame tidak berizin dan mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak. Akibatnya, terjadi lost potensi pada kas daerah Pemkab Bandung akibat pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.

“Dengan adanya penertiban reklame ilegal tersebut, diharapkan PAD Kabupaten Bandung dapat lebih optimal dan memenuhi target sekaligus menjadi warning atau peringatan serius bagi para pengusaha nakal,” pungkasnya.

***

Komentar

Berita Lainnya