oleh

Lemahnya Sistem Perencanaan, “Si Benteng” Masih Teronggok di Terminal Poris

Kota Tangerang, jurnalmedia.com – Mobil angkot super mewah dinamakan Si Benteng yang dibanggakan Pemerintah Kota Tangerang, masih terongok dan berjejer di terminal Poris kecamatan Cipondoh kota Tangerang Banten. Pemandangan tersebut terlihat saat tim Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Barikade Khusus Distrik-88 (LAI-BASUS D-88) Cabang KotaTangerang melakukan investigasi.

“Karena sampai saat ini puluhan armada angkot Si Benteng yang di bangga-banggakan Pemkot Tangerang masih berjejer di terminal Poris,” ujar Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi BASUS D-88, Suparman  dalam keterangan kepada awak media belum lama ini.

Kondisi ini, menurut cing Parman, mengindikasikan lemahnya sistem perencanaan moda transportasi di kota Tangerang. Bahkan disinyalir berdasarkan data dari LPSE Kota Tangerang, pengadaan pengadaan tersebut merupakan pengadaan angkutan umum Si Benteng. Dalam data tersebut nilai kontrak pengadaan sebesar Rp15.180.000.000 pada tahun 2019 yang dilakukan dinas Perhubungan Kota Tangerang dengan Pemenang lelang PT. Restu Mahkota Karya (PMK).

Baca Juga  Universitas Alifah Berbagi Ilmu Kepemimpinan Spiritual untuk Tingkatkan Kinerja Perawat RSU Aisyiyah Padang

Menariknya bahwa pagu anggaran yang di sediakan sebesar Rp15.200.000.000 sangat tipis dengan harga penawaran yang kemudian menjadi nilai kontrak, yaitu Rp15.180.000.000.

“Jelas ini menyalahi prinsip efisiensi berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sepatutnya antara pagu yang di sediakan memiliki interval yang jauh dengan nilai kontrak,” ujarnya.

Bahkan menurut cing Parman, disinyalir dalam pengadaan transportasi umum ini (Si Benteng) diduga telah terjadi pelanggaran. Mengapa demikian lelang sudah selesai yunit kendaraan nya sudah ada, peraturannya baru di buat dan disahkan dan juga kenapa armada transportasi umum (Si Benteng) baru diserahkan ke pihak PT TNG baru baru ini.

Baca Juga  Komisi Informasi Jabar Apresiasi Kehadiran Simonik

“Seharus nya ini dilakukan dari awal proses Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015, Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastuktur Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) ayat (2) huruf a, dan Permen PPN Dan Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 pasal 3 huruf a ayat (4),” ucap cing Parman.

“Saya beserta tim sedang memverifikasi data data dugaan pelanggaran, setelah selasai kita akan bawa ini ke pusat dan dibedah lagi diruangan bedah perkara di DPP untuk selanjutnya kita dorong ke aparatur penegak hukum KPK mengingat anggaran nya besar dan kita akan kawal terus persoalan ini,” pungkasnya.

Fauzi

Komentar