oleh

Operasi Gabungan, 57 Pelanggar Kena Tilang di Sepatan

JURNAL MEDIA, TANGERANG – Operasi Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tangerang bersama TNI, Polsek Sepatan serta Satpol-PP kecamatan Sepatan melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan Angkutan Umum Barang dan Orang. Operasi dilakukan di depan kantor kecamatan Sepatan pada Kamis 18 November 2021.

Seksi Pengawas dan pengendalian Dishub Tangerang, M. Yusup mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan masa Adaptasi kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Dalam operasi gabungan ini kita prioritaskan yaitu memeriksa kalayakan kendaraan, orang dan barang serta himbauan untuk taati prokes,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 57 pelanggaran ditindak melalui tilang dalam juga pemberian masker kepada pengemudi yang abai prokes dan penyemprotan disenfektan terhadap kendaraan yang melintas.

Baca Juga  Pemkot Bandung Perkuat Kerjasama Multisektor dengan Unpad

“Selama dua hari hari ini kami bersama personil sebanyak 57 kendaran yang diperiksa terdapat kendaraan yang kena tilang, yakni  6 unit karena kelebihan dimensi tinggi kendaraan tidak sesuai dengan buku uji kir dan 10 kendaraan buku uji kir masa berlakunya telah habis,” imbuhnya.

Fauzi

Komentar