oleh

Penyaluran BPNT di Kalibaru Diduga Langgar Permensos No.5 Tahun 2021

JURNAL MEDIA, TANGERANG — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang diduga melanggar Permensos No.5 Tahun 2021. Hal ini juga menjadi sorotan dari LSM Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB).

Menurut Anton pembagian di desa sudah kangkangi Peraturan Menteri Sosial. Tak hanya itu ia mempertanyakan peran Pendamping dan TKSK.

“Masa di desa kan urus anggaran dana desa gede ngapain ngurus BPNT? Itu sudah di atur dalam Permensos No. 5 Tahun 2021.” ucap Anton Rabu 17 November 2021.

Sementara itu menurut Nining selaku Koordinator Daerah Kesejahteraan Sosial kabupaten Tangerang bahwa menurutnya yang benar  adalah melalui e-Warong sesuai aturan Permensos nomor 5 tahun 2021.

Baca Juga  LKPJ TA 2024, DPRD Tubaba Gelar Paripurna

” Di dalam permensos no.5 tahun 2021 E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan program sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu,” jelasnya

Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Pemdes dan Kecamatan mengaku tidak tahu dan hanya menjawab bahwa program BPNT adalah kewenangan Dinas Sosial.

“Coba konfirmasi ke Dinsos karna yang berwenang adalah mereka,” ucap Dandan Gardana.

Fauzi

Komentar