oleh

Portal Berbayar di Dago, Anggota Dewan Sarankan Fasum Diserahkan Ke Pemkot

BANDUNG, jurnalmedia.com,— Ramai dibicarakan di media sosial mengenai retribusi parkir bagi kendaraan yang melintasi Perumahan Citra Green Dago. Disebutkan bahwa setiap pengendara yang melintasi jalan tersebut dikenai tarif 3 Ribu Rupiah, dengan alasan untuk biaya pemeliharaan jalan.

Mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Dirinya mendorong fasilitas umum (fasum) Jalan Komplek Citra Green Dago, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot).

Dia meminta pengembang dan Pemkot pro aktif untuk melakukan akselerasi terkait penyerahan fasum tersebut.

“Kita dorong Pemkot dan pengembang pro aktif melakukan akselerasi terkait penyerahan fasum tersebut,” katanya, dikutip dari media PRFM, Kamis (20/8/2020).

Awang mengatakan, ketika fasum tersebut diserahkan ke Pemkot, otomatis tanggungjawab pemeliharannya pun menjadi urusan Pemkot Bandung.

Baca Juga  Pemkot Bandung Serentak Gelar Jumat Bersih di 30 Kecamatan

Menurut Awang, pemungutan retribusi parkir disana awalnya ilegal. Pasalnya, ketika beberapa waktu lalu sidak ke Perumahan Citra Green Dago, dia melihat retribusi parkir disana tidak memiliki payung hukum.

Namun saat ini kata Awang, payung hukum retribusi parkir disana berdasarkan Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP). Dia menilai izin pengelolaan parkir tersebut mengada-ngada, lantaran fungsi jalan komplek tersebut bukan untuk tempat parkir.

“Saya kira mengada-ngada karena fungsinya bukan digunakan untuk tempat parkir, tapi untuk masyarakat yang melintasi jalan agar lebih cepat. Ini salah secara aturan,” kata Awang.

Dirinya juga mendorong Pemkot untuk segera melakukan penertiban pemungutan retribusi parkir di Perumahan Citra Green Dago. Pemkot harus tegas, lantaran praktik pungutan retribusi parkir disana merugikan masyarakat.

Baca Juga  Per September 2024, Penduduk Miskin Jabar Turun 0,38 Persen

“Muka pemerintah yang punya kewenangan penertiban tercoreng, apabila tidak ada tindakan tegas,” pungkasnya. (*)

Komentar