oleh

Sebanyak 598 Reklame Ilegal di Kota Bandung Bakal Segera Ditertibkan

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. Saat ini, data reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung.

Hal itu dikatakan Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.

“Saya minta reklame untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin 8 Mei 2023.

Ia meminta, penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.

Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Ia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.

Baca Juga  Jaga Kelestarian Hutan Baksil, Pemkot Bandung Cari Solusi Terkait TPST

“Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar,” ujarnya.

Ia menyebut, penertiban reklame bukan hal yang mudah, tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua akan berjalan dengan baik.

“Kuncinya tegas dan konsisten,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, timnya terus mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung.

Saat ini, Satpol PP akan fokus penertiban reklame di tiga ruas jalan yakni Jalan Riau, Purnawarman dan Cihampelas.

“Targetnya pekan ini, Satpol PP akan menertibkan reklame di 3 ruas yaitu Jalan Riau, Purnawarman, Cihampelas. Itu menjadi prioritas. Tidak hanya reklame besar, tapi juga kecil dan sedang,” ujarnya.

Baca Juga  Peringati Bandung Lautan Api: Forkopimda Kota Bandung Tabur Bunga di TMP Cikutra

***

Komentar