oleh

Siap Menjadi Contoh Implementasi Inpres No 17 Tahun 2025, Dadang: Koperasi Desa Merah Putih Gerakan Ekonomi Rakyat yang Harus Diwujudkan

JURNAL MEDIA, SOREANG – Agar program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan optimal di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Percepatan program ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi desa, membuka lapangan kerja baru, serta mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat berbasis koperasi.

“Kabupaten Bandung siap menjadi contoh implementasi Inpres ini. Koperasi Desa Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat yang harus kita wujudkan bersama secara gotong royong dan berkelanjutan,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Rabu 29 Oktober 2025.

Dadang menegaskan, Inpres tersebut merupakan kebijakan strategis yang sejalan dengan arah pembangunan daerah. Menurutnya, penguatan koperasi desa adalah langkah konkret dalam membangun perekonomian masyarakat dari tingkat bawah. “Ini harus berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga  Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Akselerasi Pembersihan Drainase

Melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, tercatat sebanyak 262 Koperasi Merah Putih telah aktif beroperasi, sementara 18 koperasi lainnya masih belum aktif. Beberapa wilayah masih menghadapi sejumlah kendala yang kini tengah dievaluasi pemerintah daerah.

Sebagian besar koperasi yang sudah berjalan baru memiliki satu unit gerai perkantoran dan masih membutuhkan pengembangan fasilitas usaha. Beberapa lainnya menghadapi kendala permodalan, kesulitan mencari mitra, serta hambatan akibat status BI checking.

Dadang juga meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan inventarisasi desa yang memiliki tanah carik, dengan target minimal 1.000 meter persegi setiap desa.

“Laporkan juga desa yang belum memiliki tanah carik,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta Kepala Bagian Aset mencarikan tanah milik pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, khususnya di wilayah kelurahan.

Baca Juga  Bandung Diguncang Gempa M 2,7, Ini Kata Walikota Bandung

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta menyiapkan anggaran pembelian tanah apabila aset Pemda tidak mencukupi.

“Saya minta kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum untuk segera menyusun Peraturan Bupati mengenai alokasi dana ADPD guna mendukung pengadaan tanah dan pengembangan sarana Koperasi Merah Putih,” tegasnya.

Program nasional ini merupakan kerja sama antara PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memperkuat ketahanan ekonomi desa. Program tersebut juga bertujuan membuka lapangan kerja baru dan mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat berbasis koperasi.

Secara nasional, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menargetkan pembangunan 80.000 unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Bandung sendiri, telah ditetapkan sebanyak 280 titik KDKMP, yang tersebar di 270 desa dan 10 kelurahan.

Baca Juga  Perparkiran dan PKL Terdampak Utama Pembangunan BRT di Kota Bandung

Pelaksanaan program ini melibatkan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan TNI dalam memperkuat ekonomi rakyat, dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana teknis serta TNI sebagai mitra pengawasan, pendampingan, dan pengamanan di lapangan.

Dadang menambahkan, percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih menjadi wujud nyata pelaksanaan Instruksi Presiden dalam membangun kemandirian ekonomi desa.

“Program ini bukan sekadar pembangunan koperasi, tetapi gerakan membangun semangat ekonomi gotong royong dari akar rumput. Kabupaten Bandung siap menjadi motor penggerak implementasi Inpres Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

***

Komentar