oleh

Subtansi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 Disetujui Dewan

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042. Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., memimpin rapat paripurna yang diikuti oleh Anggota DPRD Kota Bandung secara langsung maupun teleconference itu.

Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini sejalan dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang. Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Kota Bandung Resmi Miliki BPBD

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Kesepakatan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 berdasarkan persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selanjutnya, DPRD Kota Bandung menugaskan kepada Pemkot Bandung untuk memproses di tingkat selanjutnya yakni evaluasi terhadap Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 oleh Gubernur Jawa Barat, agar kemudian dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.

***

Komentar