oleh

Warga Desa Gintung Sesalkan BST Dipotong Pihak Desa Untuk Tanah Wakaf

Kab. Tangerang, jurnalmedia.com – Bantuan Tunai Langsung (BST) tahap 4 dan 5 untuk 691 di Desa gintung telah disalurkan, namun dalam penyaluran tersebut diduga telah terjadi pungutan untuk tanah wakaf yang dilakukan oleh staf Desa di SDN Gintung, Rabu, (26/8/2020).

Besaran pungutan tersebut dari Pantuan Awak media bervariatif, pungutan tersebut juga diduga sudah berjalan pasca BLT dana Desa tahap 1 kemarin.

Baca Juga  Pemkot Bandung Serentak Gelar Jumat Bersih di 30 Kecamatan

Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya, bahwa pungutan tersebut terkesan dipaksa pasalnya ketika warga menerima BST, staf dari desa langsung potong.

” Inikan bantuan pemerintah kenapa main langsung potong aja seolah-olah pemaksaan, kan bisa di rumah ga harus main potong aja. perihal wakaf itukan kepala desa kemaren, kenapa harus minta bantuan ke masyarakat saat pandemi,” keluh warga.

Terkait masalah pungutan untuk tanah wakaf awak media coba menghubungi Yandri Permana selaku camat Sukadiri melalui pesan whatsapp, menurutnya pungutan adalah sesuai kesepakatan tidak ada paksaan.

Baca Juga  BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemkot Bandung

” Itu sdh jadi kesepakatan warga dan tidak bersifat memaksa. Kalau hari itu warga tidak mau ngasih tidak akan dipaksa oleh pemungutnya juga, saya sih tidak mempermasalahkan, karna itu sudah jadi kesepakatan bersama.” ucap Yandri..

Dari hasil rekaman yang ada awak media yang berhasil dihimpun bahwa warga sangat keberatan, pasalnya, di masa pandemi uang tersebut sangat di harapkan dan dibutuhkan warga.

Beberapa waktu lalu awak media sempat  mengkonfirmasi BST ke Kepala desa Gintung, Narto prihal pemotongan yang terjadi itu dilakukan agar warga bisa cepat membayar.

“Kalau pemotongan itu sifat untuk pribadi,” Jawab kades Gintung melalui aplikasi WA bulan lalu.

Fauzi/Aris 

Baca Juga  Per September 2024, Penduduk Miskin Jabar Turun 0,38 Persen

Komentar