Tangerang, Jurnalmedia.com — Unjuk Rasa Warga desa kemiri pada Jumat (3/7/2020) di KP. Kayu Apu Kabupaten Tangerang menolak keras adanya pengusaha galian tanah yang diperuntukkan untuk pemanfaatan bukan untuk galian Tanah tersebut.
Prihal galian tanah C di kabupaten Tangerang Ahmad Zaki Selaku Bupati tidak melegalkan atau mengizinkan para pengusaha galian tanah C dikawasan Kabupaten, jangankan jam operasi menurut Bupati baik siang maupun Malam tidak lagi di Izinkan adanya para pengusaha galian tanah tersebut beroperasi di wilayah pemerintahanan kabupaten Tangerang.
“Sudah tidak ada lagi proses galian C di kabupaten Tangerang, jika masih beroperasi akan di laporkan ke polres,” Tegasnya melalui pesan Whataps]ps.
Dari hasil ungkapan pak Bupati melalui pesan WA kami mensinkronkan ke Camatan lalu ke kantor desa Klebet meminta stetmen atas dasar apa galian C yang sudah ditutup terpampang di plang penutupan galian tersebut tetep bandel beroperasi.
Menurut Ibu Yati Nurul hayat yang selaku Camat kemiri saat awak media Aliansi meminta keterangan prihal galian tersebut dirinya mengungkapkan bahwa galian tersebut tidak di izinkan bahkann sudah ditertibkan.
“Sudah dimusyawarahkan dengan masyarakat RT 01 desa klebet waktu tgl 29 juni dan masyarakat menghendaki agar ditutup, dan pengusaha setuju, setelah itu mereka bermusyawarah tanpa dihadiri saya , dan ternyata galian beroperasi lg, kami sdh tugaskan kadi tramtib dan anggota utk menegurnya, galia C kewenangan provinsi,” Ungkap nya melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (7/7/2020.)
Di hari yang sama apartur desa menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani para pengusaha dan tidak ada kewajiban soal perizinan karna itu bukan Ranah Aparatur desa.
Soal ajukan Permohonan izin galian C dari PT Alam Nusa Properti yaitu Komarudin selaku Direktur Utama Mengajukan Permohonan Izin untuk pemanfaatan Usaha Budidaya Ikan Tawar.
” Masyarakat berdemo prihal itu pengusaha tidak menepati janjinya berupa lahan hanya untuk budidaya Ikan Tawar dan kompensasi yang belum ditepati,” ungkap A kholid selaku kepala desa. Selasa (7/7/2020).
” Prihal kenapa di iziznkan di dasa kami karna pihak PT. Alam Nusa Properti Melalui Komarudin selaku Direktur Utama Ajukan Izin untuk Budidaya Ikan Tawar, Ya jelas kami Izinkan,” A kholid menambahkan.
Sebagai informasi bahwa Lahan tersebut di miliki Oleh 2 PT , yang pertama PT.B3 sejak pemerintahan PJ sebelumnya menjabat. Kedua PT.Alam Nusa Properti di massa jabatan saya,” Tutup A Kholid
Fauzi
Komentar