oleh

Wawalkot Bandung Minta Hakim Bijak Memberi Hukuman Terhadap Pelanggar Perda

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Sebanyak 53 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu 13 Agustus 2025.

Para pelanggar terdiri dari 40 pedagang kaki lima (PKL), enam pelaku asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, dan tujuh pelaku pelanggaran di kawasan Panghegar.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda, hadir langsung memantau jalannya persidangan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan secara bijak, khususnya kepada pelanggar yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.

“Insyaallah saya minta kepada Pak Hakim agar memutuskan sebijaksana mungkin, apalagi bagi yang baru pertama kali. Mudah-mudahan hukuman seringan mungkin. Tapi kalau yang sudah dua kali melanggar, berarti itu sudah menjadi kebiasaan, dan harus ditindak tegas,” ujar Erwin.

Ia berharap sidang tipiring ini memberi efek jera bagi para pelaku dan menjadi pelajaran bagi warga lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran.

Menurutnya, Kota Bandung memiliki aturan yang harus dijalankan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Selain itu, Erwin juga meminta kepada para pelanggar agar mengikuti proses persidangan dengan tertib dan damai.

“Bandung ini ada aturan, ada perda yang perlu ditegakkan. Mudah-mudahan putusan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semoga semua diberikan keberkahan dan rezeki yang melimpah,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa 12 Agustus 2025 malam, Erwin bersama Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Perda yang menyasar sejumlah kawasan di Kota Bandung.

Sidang tipiring ini merupakan kelanjutan dari proses operasi dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bandung menegakkan Perda. Operasi yustisi Satpol PP dilakukan rutin untuk menertibkan pelanggaran, mulai dari PKL yang berjualan di lokasi terlarang, prostitusi, hingga peredaran minuman beralkohol.

Komentar