JURNAL MEDIA, BANDUNG — Investasi berbasis syariah kini semakin mudah dijangkau masyarakat. Melalui Sukuk Ritel (SR) seri SR025, investor dapat menempatkan dana mulai dari Rp1 juta dengan pilihan tenor dan imbal hasil yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan finansial.
Masa penawaran SR025 berlangsung hingga 16 September 2026. Produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tersebut tersedia dalam dua pilihan, yaitu SR025-T3 dengan tenor tiga tahun dan imbal hasil 6,80 persen per tahun serta SR025-T5 dengan tenor lima tahun dan imbal hasil 6,90 persen per tahun.
bjb turut menghadirkan SR025 sebagai salah satu pilihan investasi bagi nasabah. Tidak hanya memberikan kemudahan pemesanan, bjb juga menawarkan program cashback hingga Rp10,5 juta bagi nasabah yang membeli SR025 melalui bjb pada periode 21 Agustus hingga 4 September 2026, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu daya tarik SR025 adalah tingkat imbal hasil yang bersifat fixed rate. Artinya, besaran imbal hasil telah ditetapkan sesuai ketentuan penerbitan sehingga investor memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi penerimaan selama masa investasi.
Dari sisi nominal, SR025 dapat dipesan mulai Rp1 juta dan berlaku kelipatannya. Batas maksimal pemesanan ditetapkan Rp5 miliar untuk SR025-T3 dan Rp10 miliar untuk SR025-T5 per nasabah.
Tanggal settlement SR025 ditetapkan pada 23 September 2026. Pembayaran imbal hasil pertama dijadwalkan 10 Oktober 2026 atau short coupon. Sementara itu, SR025-T3 akan jatuh tempo pada 10 September 2029 dan SR025-T5 pada 10 September 2031.
Nasabah yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut maupun melakukan pemesanan dapat mengakses portal resmi bjb di infobjb.id/sbn. Informasi detail mengenai produk SR025 juga tersedia melalui infobjb.id/obligasiRitel.
Melalui SR025, bjb mengajak masyarakat memanfaatkan instrumen investasi untuk mendukung perencanaan keuangan sekaligus melakukan diversifikasi portofolio. Informasi layanan bjb lainnya dapat diperoleh melalui situs resmi bjb, media sosial resmi, atau bjb Call 14049.
bjb berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).










Komentar