oleh

Disdagin Kota Bandung Jaga Harga Beras Tetap Stabil

Bandung, JurnalMedia.com – Menyikapi kebijakan pemerintah dalam penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDAG/PER/8/20l7 yang sudah berlaku sejak 1 September 2017, Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran di Bidang Distribusi Perdagangan dan E-Commerce pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Eri Nurjaman memaparkan hal tersebut pada Kegiatan Bandung Menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Kamis (19/10)

“Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung telah melakukan langkah-langkah mensosialisasikan dan menginformasikan Peraturan tentang HET Beras tersebut kepada masyarakat serta kepada para Stake Holder,” papar Eri.

Eri juga menambahkan untuk para Para Pelaku Usaha Beras di Pasar-Pasar Tradisional Kota Bandung melalui diberikan sosialisasi melalui PD. Pasar Bermartabat dan Pedagang Ritel Modern Kota Bandung yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusah Ritel Indonesia (Aprindo) Jabar.

“Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung bersama dengan Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung telah melakukan langkah-langkah pemantauan dan pemeriksaan terhadap Mutu Beras di tingkat pedagang] pelaku usaha beras di beberapa pasar tradisional dan Pemasok Beras (Distributor Beras) di Wilayah Kota Bandung.” tambah Eri.

Hal tersebut ujar Eri telah sesuai dengan kewenangan dan Tugas Dinas Pangan dan Pertanian yang tertuang di dalam Permentan No.31 / Permentan / PP. 130/ 8/ 2017 tentang Kelas dan Mutu Beras, sedangkan Berdasarkan Permendag No. 57 tahun 2017 ; HET Beras terdiri atas HET Beres Medium dan HET Beras Premium ( Pasal 2. Ayat.3 ) dimana HET beras Medium di wilayah Jawa ditetapkan dengan Harga Beras Medium Rp. 9.450/kg, Beras Premium Rp. 12.800/kg Sesuai dengan ketentuan bagi Pelaku Usaha beras yang melakukan penjualan.

” Mengacu pada Harga eceran beras tersebut maka dalam kemasan wajib dicantumkan informasi jenis beras MEDIUM ,PREMIUM dan HET pada Kemasan Beras, sesuai pada pasal 4 pada aturan tersebut,” jelas Eri.

Untuk Beras Khusus Eri mengatakan Berdasarkan Permentan No. 31 Tahun 2017 ditetapkan pula Kelas Mutu Beres Khusus. Beras Khusus tersebut terdiri atas , Beras Ketan, Beras Merah, dan Beras Hitam dan Beras Khusus dengan Persyaratan.

“untuk Beras Khusus dengan Persyaratan tidak ditetapkan HET nya, sedangkan untuk Beras Khusus harus dilengkapi dengan persyaratan yaitu Terdaftar di Badan POM untuk jenis Beras khusus untuk Kesehatan serta Bersertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik dan untuk jenis Beras Khusus Organik harus juga Terdaftar pada Dirjen Kekayaan lntektual Kemen Hum HAM dan Varietas Lokal yang telah mendapat pelepasan oleh Menteri Pertanian ( mis: Beras Cianjur. Rojolele dll),” ulasnya.

Berkaitan dengan Kondisi eksisting di pasar Kota Bandung Eri mengatakan katagori beras tidak hanya terdiri dari dua katagori Beras Medium dan Beras Premium saja. Akan tetapi ada katagori Beras Super.

‘Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras berdasarkan katagori Medium dan Premium masih memerlukan waktu untuk bisa dijalankan di tingkat Pedagang atau para pelaku usaha beras eceran. Karena Harga Beras yang dibeli oleh pedagang dari produsen beras/ distributor sudah tinggi.,” tegas Eri.

Ia juga menambahkan Untuk beras Medium dibeli dengan harga Rp.9.300 s.d Rp.9.600 /kg. Beras Premium dibeli dengan harga Rp. 11.500 s.d Rp. 12.600 / kg. Sehingga harga jual pedagang kepada konsumen akan juga lebih tinggi antara Rp.300-Rp500 / kg. Perum Bulog menjual Beras dengan Harga 9.450. / kg adalah jenis beras yang diperuntukan bagi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dan menjual beras jenis raskis yakni beras untuk program Beras Rakyat Miskin dengan harga Rp.9.220 /kg. Sedangkan Beras Premium yang dijual oleh Perum Bulog terdiri dari Beras Setra Ramos I seharga Rp. 12.500 / kg dan Setra Ramos II seharga Rp. 10.000 / kg Harga Beras belum dapat di turunkan karena harga Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat Petani atau pengumpul beras di daerah sudah tinggi yakni Rp.5.800/kg, sehingga apabila sudah menjadi beras akan dijual dengan harga Rp. 11.600 / kg atau naik 100% dari harga GKG.

*Apabila harga beras Medium terus merangkak naik di atas HET, maka Perum Bulog Sub Divre Bandung akan melaksanakan Operasi Pasar (OP) Beras dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok beras. ( surat Perum Bulog tgl 17 Oktober 2017),sedang untuk Harga Beras pada lokasi Operasi Pasar ditetapkan tidak lebih dari Rp. 8. 100/ kg,” Pungkasnya.

 

Red

Komentar