Bandung, JurnalMedia.com – Pemerintah Kota Bandung meminta secara tegas janji pengelola Bandung Elektronik Ceter (BEC) mengenai peraturan daerah (perda) yang disetujui kedua belah pihak mengenai hak 10% bagi para pedagang kaki lima (PKL). Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Oded Muhamad Danial bersama pengelola Bandung Elektronik Center (BEC) di ruang rapat Wakil Wali Kota Bandung, Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Rabu (01/02/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Oded menanyakan nasib pedagang kaki lima di Jalan Punawarman yang sudah diatur sesuai Perda No.4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Pendekatan yang digunakan di dalam Perda tersebut adalah mengatur zona kawasan berdagang bagi PKL. Perda ini membagi kawasan kota Bandung ke dalam tiga zona, yaitu Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau.
“Harus ada solusi bagi PKL pedagang makanan dan asesoris yang saat ini masih berjualan di trotoar,” tuturnya.
Selain itu, dalam rapat ini oded dan pihak BEC membahas mengenai 35 PKL yang masih berjualan di trotoar. Karena pada saat ini BEC akan di perluas pembangunannya sehingga akan menggangu aktifitas berjualan para PKL yang berada diluar.
“Mengenai perluasan pembangunan yang akan dilakukan pihak BEC, harus ada solusi dari pihak pengelola untuk penyiasati 35 PKL yang masih berjualan di trotoar berkaitan dengan rencana tersebut yang akan memakan waktu sampai satu tahun,” Tanya Oded.
Terdapat beberapa pilihan yang akan dilakukan oleh pihak pengelola, dengan mamasukan para PKL ke dalam basemen. Namun semua itu terkendala dengan jumlah kios yang tersisa di dalam basmen BEC.
Salah satu perwakilan BEC Indra mengatakan, rencana pembangunan BEC di jalan punawarman yang akan menggangu pedagang kaki lima (PKL).
“Konsen terhadap pembenahan PKL di jalan punawarman akan diusahakan,kita ingin menaati aturan, namun apa mereka bersedia dengan biaya oprasional yang sudah di sepakati,”. Tuturnya.
Selain itu, Indra mengatakan pihak BEC sendiri sudah memiliki UMKM yang menempati kios-kios yang sudah di sediakan dengan segala fasilitas sesuai persepakatan dengan PKL, namun mereka kebingungan untuk kembali memindahkan 35 PKL yang masih berjualan di trotoar.
“UMKM sendiri sudah ada di BEC sehingga kita belum bisa menggabungkan PKL yang dari luar. Karena tempat tidak akan memadai untuk di masukan ke dalam BEC, tetapi kami masih memiliki 10 kios yang kosong dan siap untuk ditempati namun dengan 25 PKL sisanya kami belum tau tempat untuk merelokasinya,” katanya.
Untuk lamanya pembangunan sendiri di prediksi selama 7 bulan sampai 1 tahun, sehingga harus ada tempat yang lebih layak untuk 25 PKL sisa jika yang 10 PKL bersedia pindah ke dalam besmen.
“Syukur-syukur tidak ada kendala sehingga pembangunannya bisa tepat waktu sekitar 7 bulan dan paling lama 1 tahun dan pedagang bisa kembali berjualan seperti biasanya,”. Ucapnya.
Namun disisi lain oded menambahkan rencana perpindahan PKL ke dalam basemen diharapkan akan terus sehigga tidak ada lagi PKL yang berjualan di atas trotoar.
“Alangkah baiknya, ketika pembangunan beres, PKL tidak kembali ke trotoar namun mendapatkan tempat yang lebih layak di dalam BEC,karena jika kembali bukan sebuah kemajuan bagi PKL,” Pungkasnya.
Komentar