oleh

Achmad Ru’yat: Pembahasan Perda RTRW Harus Maksimal

JURNAL MEDIA, BANDUNG BARAT — Akan segera di putuskan dalam sidang Paripurna dalam waktu dekat. pembahasan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat harus benar-benar maksimal.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat Ru’yat di Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa, 05 April 2022.

Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan tugas dari Pansus VI yang diupayakan agar segera rampung diputuskan dan bisa dijadwalkan dalam sidang paripurna.

“Tetapi mencermati bahwa pembahsan RTRW ini suatu pembahasan yang strategis, melibatkan berbagai stakeholder, saya apresiasi ini. Pansus sudah keliling ke seluruh wilayah Jawa Barat jika saya katakan 27 kabupaten-kota terkomunikasikan, mengingat ada beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergiskan karena porsi dari pusat menjadi guidance di dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain,” ungkap

Baca Juga  Dorong Perencanaan Tataruang Lebih Baik, Pemkot Bandung Bersinergi dengan Sejumlah Kementerian

Ru’yat memberi pesan kepada anggota dan pimpinan Pansus VI agar ruh dari Peraturan Daerah (Perda) RTRW ini dapat berkelanjutan, sehingga catatan nantinya bisa menjadi regulasi dari tingkat Pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Bagaimana caranya itu ada ilmunya, membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait sehingga apa yang menjadi payung hukum apalagi terkait dengan adanya sinkronisasi LP2B, katakanlan dari kabupaten-kota kemudian provinsi juga punya gambaran, pusat juga tentu dari Kementerian terutama ATR BPN juga punya aturan baru jadi bagaimana bisa segera,” tutur Ru’yat.

Dirinya berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.

Baca Juga  Dorong Perencanaan Tataruang Lebih Baik, Pemkot Bandung Bersinergi dengan Sejumlah Kementerian

“Jadi ini yang disampaikan bagaimana caranya seluruh sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota bisa tercapai dan dalam pembahasan Badan Musyawarah, memang waktu itu menyarankan kepada Pansus untuk mengajukan surat katakanlah revisi perpanjangan dan sudah disampaikan sampai bulan April dan itu menjadi keputusan Badan Musyawarah,” tutup Ru’yat.

***

Komentar