JAKARTA, jurnalmedia.com,— Semua kerugian materiil yang diakibatkan dari penyerangan Mapolsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 yang lalu akan dibebankan oleh para pelaku penyerangan. Hal itu ditegaskan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa dalam Konferensi Pers, Minggu (30/8/2020).
Sementara biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh TNI AD. Nantinya Pangdam Jaya yang ditugaskan untuk mengusut kasus penyerangan tersebut dan ditugaskan untuk menghimpun kerugian dari peristiwa penyerangan tersebut.
“Yang jelas biaya pengobatan akan kami tanggung, sementara kerugian akan ditanggung oleh para pelaku. Akan kita ciptakan mekanisme supaya pelaku bertanggung jawab atas kerugian akibat peristiwa tersebut,” tegas Jenderal Andika.
KASAD menambahkan, ganti rugi akibat perbuatan tersebut harus menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaku.
“Semua yang terlibat dan yang datang di TKP itu juga ikut bertanggung jawab selain dapat hukuman dari tindak pidananya tapi mereka juga harus jadi bagian dari penggantian tadi,” kata dia.
Hal ini, kata Andika, dilakukan agar para pelaku penyerangan merasakan tanggung jawab dari perbuatan yang dilakukan tersebut dan menjadi pelajaran bagi anggota TNI yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Supaya ini semua menjadi pelajaran bagi semuanya bahwa tidak boleh kita melakukan tindakan hakim sendiri tidak sesuai hukum karena konsekuensinya lebih banyak. Dengan demikian tidak ada lagi orang yang pasrah menyerahkan diri,” tutur Andika. (*)
Komentar