oleh

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Khalwat Diserahkan ke Kejari Simeulue

Simeulue, Jurnalmedia.com – Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (IR) bersama (NT) dan (MD) bersama (RV) beserta barang bukti kasus Khalwat ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Senin (20/01/2020).

Dalam perkara tindak pidana pelanggaran “Khalwat atau Ihtilath” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 23 atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pada pelaksanaan Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Khalwat tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum B Hendri OR, SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum Heri Ikbal, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili Kasat Reskim Iptu M.Khalil, S.H., Melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan ketika dikonfirmasi oleh sejumlah Wartawan, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 4 tersangka (IR), (NT), dan (MD), (RV) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Risky menjelaskan kasus tersebut bermula pada Minggu (17/11/2019) sekira pukul 14.00 Wib, telah datang Ke Mapolres Simeulue seorang laki-laki berinisial R (perangkat desa setempat) dengan sejumlah Saksi Warga Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, dengan tujuan untuk melaporkan kejadian, telah terjadi Khalwat yang dilakukan oleh 4 orang pelaku (dua pasang) yang bukan Muhrim sekira Pukul 00.00 Wib dan telah diamankan oleh Warga setempat dikantor Desa, tidak lama kemudian Kedua Pasangan tersebut Melarikan Diri,

“Berdasarkan laporan tersebut dengan Lp.B/57/XI/Res.1.24/2019/Aceh/Res Simeulue, dan Lp.B/58/XI/Res.1.24/2019/Aceh/Res Simeulue,tanggal 17 November 2019. Kami bersama anggota Polres Simeulue bersama melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 orang pelaku khalwat tersebut,” Jelas Kanit PPA

“Di hari Selasa, (19/11/2019) sekira pukul 00.00 wib kami bersama personel polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang Pelaku (Sepasang) yang bukan Muhrim (IR) dan (NT) di Desa Situfa Jaya Kecamatan Simeulue tengah Kabupaten Simeulue,” ucap Risky.

Ketika melakukan pengembangan, Kanit PPA berhasil mengamankan (MD) dan (RV) sekira pukul 04.00 Wib di Desa lasikin kec. Teupah tengah kab. Simeulue,” Pungkas Kanit PPA.

Ar

Komentar