JURNALMEDIA, LAMPUNG UTARA – Polemik jalan rusak dikabupaten Lampung Utaramenjadi trending topic disosial media, pasalnya banyak warga yang mengeluhkan kondisi jalan rusak yang kondisinya semakin parah, salah satunya ruas jalan Hasal Kepala Ratu Sindangsari – Prokimal, kondisi jalan rusak semakin diperparah dengan adanya aktivitas kendaraan Fuso bermuatan overload melintas dijalan tersebut pada malam hari, selasa (21/5/2024).
Menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas mobil bermuatan singkong konvoi pada malam hari di ruas Jalan Hasan Kepala Ratu – Prokimaldiduga kuat penyebab jalan rusak yang ada di ruas jalan tersebut, menurut pantauan awak media, ada beberapa mobil fuso dan juga mobil truk membawa muatan singkong dengan kapasitas muatan 10 ton sampai dengan 36 ton melintas dijalan tersebut pada malam hari.
Konvoi kendaraan tersebut melintas pada tengah malam anatara pukul 23:00 wib sampai dengan pukul 24:00 wib. Jumlah kendaraan bermuatan singkong tersebut sekitar 6 sampai 15 kendaraan terdiri dari mobil jenis Fuso dan truk.
Menurut pengguna jalan Bowo (34 th) warga kotabumi yang setiap hari melintas di jalan tersebut, mengeluh karena di jalur tersebut sering terjadi kecelakaan akibat jalan rusak.
Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari pemerintah agar mobil bermuatan over kapasitas tidak melintas dijalan tersebut, apa lagi mobil singkong yang diduga menjadi biang kerukankan jalan, pabriknya tidak beroperasi dilampung utara, tukasnya.
Setelah mendapati informasi dan bukti dilapangan, awak media bersama tim investigasi mencoba menemui salah satu tokoh pemuda yang berdomisili diperlitasan mobil bermuatan singkong tersebut.
Tim bertemu dengan Muharis, memulai wawancara di kantor LSM Lentera, kebetulan Muharis menjabat sebagai Ketua LSM lentera di Kabupaten Lampung utara.
Ketika disinggung prihal Mobil fuso bermuatan singkong dengan kapasitas muatan sekitar 36 ton tersebut, Muharis menjelaskan, bahwa terkait keluhan masyarakat tersebut sudah lama berlangsung namun belum ada langkah konkrit yang diambil oleh pemerintah ataupun APH.
“Belum ada langkah dari pemerintah terkait polemik konvoi kendaraan bermuatan singkong over kapasitas yang diduga menjadi biang kerusakan jalan yang ada dijalan provinsi penghubung Kanupaten Lampung Utara –Way Kanan,” ujar Haris.
Muharis menambahkan, terkait keluhan masyarakat tersebut LSM Lentera telah melakukan kajian khusus tentang adanya aktivitas perusahaan yang diduga kuat menjadi biang rusaknya jalan provinsi penghubung Kabupaten Lampung Utara – Way Kanan tersebut, munaris menjelaskan bahwa iring-iringan ( konvoi ) mobil fuso dan beberapa mobil truk bermuatan singkong tersebut diduga kuat milik perusahaan CV. Gajah Mada Internusa.
“Perusahaan tersebut salah satau pabriknya berada di karya 3 Desa Serupa Indah kabupaten Way kanan, dan satu lagi ada di Desa Gaya baru 4 kecamatan Seputin Surabaya Kabupaten Lampung Tengah,” Tukas haris.
Masih kata Muharis, dirinya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung agar segera menertibkan kendaraan milik CV. GMI.
“Kami curiga kendaraan yang digunakan mati pajak dan tidak dilengkapi dakumen,” ujarnya.
Tak hanya itu, LSM Lentera akan mengadukan CV. GMI ke Dirjen Pajak KementrianKeuangan RI, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan pajak.
Muharis menjelaskan, bahwa hasil Kajian LSM Lentera ditemukan dugaan manipulasi data dengan tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, selain itu pabrik pengolahan singkong menjadi tepung tapioka milik CV. GMI yang terletak di Desa Serupa Indah diduga dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban atas pembayaran pajak pertambahan nilai barang hasil pertanian tertentu (PPN BHPT).
Menurut Haris, Sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini, dengan nilai mencapai Rp. 65. 280.000.000. Adanya dugaan aktivitas illegal tersebut LSM Lentera meminta kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jendral pajak segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini bapak Kapolda Lampung agar segera menghentikan aktivitas pabrik yang diduga telah berdampak menimbulkan kerugian Negara tersebut dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman materi atas nilai kerugian negara yang mencapai milyaran rupiah.
Agus/Tim
Komentar