oleh

Diduga Habis Konsumsi Sabu, Satnarkoba Polres Tubaba Amankan AS di Kontrakannya

JURNAL MEDIA, TUBABA — AS (40) tak berkutik ketika tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat tiba-tiba menggrebek kontrakannya di Kawasan tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat itu ditangkap saat sedang berada di dalam kamarnya usai menghisap sabu.

Penangkapan pelaku dilakukan Rabu (24/1/2024) dini hari Pukul 00.15 Wib.

Menurut Kasatres Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, satu buah sendok yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu buah selang pipet.

Baca Juga  Momen Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat, Bupati dan Wabup Tubaba Gelar Open House

“Kami dapat dari laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku,” terang AKP Yopi Kamis (25/1/2024).

Yopi mengatakan, Pelaku adalah Bandar Narkoba yang merupakan Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang itu yang juga DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang yang merupakan Residivis Narkoba yang sudah dua kali masuk Penjara dengan Vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun.

“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tulang Bawang Barat,” tegas Yopi.

Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Momen Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat, Bupati dan Wabup Tubaba Gelar Open House

Yordan

Komentar