JURNAL MEDIA, BANDUNG — Penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Babakan Ciparay Kota Bandung diduga ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu.
Ditangkapnya penjual rokok tanpa cukai berinisial DN di ungkapkan salah satu warga berinisial DD yang pada waktu tersebut berada ditempat kejadian kepada wartawan melalui voice note telepon seluler.
Menanggapi hal itu, beberapa awak media yg kebetulan berada di Wilayah Kec. Babakan Ciparay, mencoba menggali lebih lanjut atas kebenaran kabar yang di informasikan.
Ati Yuliati, Ketua RT setempat membenarkan kabar penangkapan warganya berinisial DN dan mengetahui saat penangkapan DN oleh tujuh orang petugas yang katanya dari Bea Cukai Bandung.
“Iya benar, saat petugas melakukan penangkapan, saya didampingi oleh pak Basri,” ucap Ati kepada wartawan melalui ponsel pada Senin 9 Oktober 2023.
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Basri membenarkan adanya penangkapan DN dan membenarkan apa yang di katakan oleh ketua RT dan DD.
Untuk lebih memastikan awak media menyambangi kediaman DN, dari dalam rumah keluar seorang wanita mengatakan bahwa DN sedang tidak ada di rumah. DN sedang pergi ke Purwakarta.
Dalam hal ini, awak media akan menggali lebih lanjut ke pihak bea cukai kota Bandung.
Tim
Komentar