Simeulue, Jurnalmedia.com – Kasus ikhtilath yang terciduk oleh warga Di Resort Baneng di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah kabupaten Simeulue, Akhirnya di Sidang kembali di Kantor Mahkamah Syariah Kabupaten Simeulue. Kamis (06/02/2020).
Kedua pasangan non muhrim dengan Inisial IW,NW,MD, dan KA yang berbuat Ikhtilath (Mesum) di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah yang tertangkap oleh warga setempat pada tahun 2019 yang lalu.
Dengan dua berkas perkara yang berbeda perkara Nomor 1/JN/2020/MS Sinabang atas nama para terdakwa MD,KA, disidang oleh Hakim Wen Syuhada, S.Ag, SH, MCL, sedangkan perkara Nomor 2/JN/2020/MS Sinabang atas nama Para Terdakwa IW,NW, disidang oleh hakim Khairul Badri, Lc.,MA.,
Menurut Khairul Badri, Lc., MA, Sebagai Hakim/Humas Kantor mahkamah Syariyah (MS) Sinabang mengatakan, bahwa Perkara Nomor 1/JN/2020/MS Sinabang atas nama Para Terdakwa MD,KA, akhirnya di Putus dengan amar putusan.
“Terdakwa satu berinisial MD dan terdakwa dua berinisial RA telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarima ikhtilat (Khalwat) sebagai mana yang di atur dalam pasal 25 Ayat (1) kanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujarnya.
Lebih lanjut Khairul mengatakan, bahwa kedua terdakwa MD dan RA dengan hukum Uqubat Cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 22 kali cambukan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah negara sampai hukuman cambuk di laksanakan.
Kemudian Perkara Nomor 2/JN/2020/MS Sinabang atas nama Para Terdakwa IW dan NW, akhirnya di putus dengan amar putusan menyatakan Terdakwa inisial IR dan Terdakwa inisial NM Terbukti secara Sah dan meyakinkan bermasalah melakukan ikhtilath dalam pasal 25 Ayat (1) Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tetang hukum jinayat.
” Hakim menjatuhkan Uqubat Cambuk terhadap terdakwa Inisial IR sebanyak 27 Kali dan NW sebanyak 25 kali yang di laksanakan di depan umum setelah di kurangi masa tahan, dan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah negara, sampai hukuman cambuk dilaksanakan,” katanya.
Ditambahkannya, terhadap semua barang bukti milliki Para terpidana dikembalikan kepada pemiliknya masing masing.
“Untuk proses hukum cambuk kepada dua pasangan yang melakukan ikhtilath tersebut ini Akan di lakukan pada hari jumat tgl 14 Februari 2020 Pukul 09.00 WIB di halaman Masjid Baiturrahman Kota Sinabang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),”tutupnya.
Ar
Komentar