KENDARI, jurnalmedia.com — Puluhan massa yang terdiri dari aktivis Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Mengguggat Sulawesi Tenggara (pembom Sultra) Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (HPMPL Sultra), dan Gerakan Muda Nusantara (Gema Nusa) melakukan aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, Senin (11/01/2021).
Masa awalnya berkumpul di Pertigaan Kampus Universitas Haluoleo, lalu pukul 11.15 Wita bergerak menuju Kantor DPRD Sultra. Dalam Orasinya mereka mempertanyakan status PT. Sriwijaya Raya yang menambang ilegal di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara yang diduga tidak memiliki RKAB dan IUP yang tumpang tindih dengan PT Antam Tbk.
Menurut Ketau HPMPL Sultra, Azis Munandar, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait masalah ini sudah inkrah untuk mencabut IUP PT Sriwijaya Raya, akan tetapi pejabat berwenang dalam Hal ini Gubernur Sultra tidak melakukan pencabutan sehingga menjadi kontradiksi. “Kami duga ada Kongkalikong antara pejabat berwenang yang melakukan pembiaran terhadap kasus ini,” ucap Azis.
Dalam orasinya di depan gedung DPRD yang merupakan lokasi rapat Paripurna, Azis meminta dengan tegas agar DPRD Sulawesi Tenggara yakni Komisi III agar menjalankan tugasnya dalam menindak para mafia tambang.
“Saya berharap ini tidak hanya mental di meja diskusi, namun harus diselesaikan dengan serius,” ungkap Azis.
Ditempat yang sama perwakilan Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara menemui masa aksi serta mengapresiasi masa yang hadir menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Sulawesi Tenggara tersebut.
“Saya apresiasi kehadiran adik-adik mahasiswa disini. Kasus ini kita akan sama-sama tindak lanjuti. Hari Rabu, silahkan datang kembali kesini dengan beberapa perwakilan, perlihatkan dengan data-data yang anda punya tentang pelanggaran PT Sriwijaya,” Ucap Ketua Komisi III dengan nada yang sedikit keras.
Awal Rafiul, Ketua Pembom Sultra sontak memberikan respon yang sama dan kembali menantang anggota DPRD Sultra.
“Kami akan hadir disini hari Rabu dan kami akan perlihatkan Data,DPRD juga perlihatkan data,” teriak Awal dengan suara Lantangnya.
Pertemuan ini tidak berlangsung lama karena pada saat aksi masih berlangsung Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Masa langsung bergerak menuju polda Sultra sekira pukul 12.20 Wita. Sekiranya pukul 13.Wita tanpa berorasi perwakilan masa aksi dan Polda Sultra langsung diajak hearing Oleh Petugas Polda.
Dalam hearing yang berlangsung di unit 1 Tipiter Polda Sultra melalui Rohim saat ditemui di ruangannya menerangkan, bahwa yang berhak menghentikan PT. Sriwijaya Raya adalah pihak ESDM karna sudah ada putusan dan harus dilakukan. Mereka menuding bahwa Pihak ESDM juga melakukan pembiaran terhadap IUP ini sehingga pihak mereka tidak berani mengambil langkah terkait kasus ini.
“PT. Sriwijaya hari ini masih berstatus quo, ketika pihak ESDM sudah mencabut IUP PT. Sriwijaya maka kami akan pidanakan langsung pihak PT. Sriwijaya. Kami hanya tunggu ESDM untuk menindak tegas memberikan Surat bahwa IUP ini benar-benar di cabut izinnya. dalam hal ini jika itu dilakukan mereka siap mempidanakan direktur PT. Sriwijaya dan seluruh Pihak Kontraktor yang melakukan Aktivitas di dalam,” tegas Rohim.
Tim/Red
Komentar