oleh

Lelang Mega Proyek Konten Masjid Al Jabbar Diduga Berbau KKN

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Pemeriksaan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kegiatan proyek mempercantik Masjid Agung Al Jabbar Jawa Barat (MAJB) atau pembuatan konten masjid mentok di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Nilai proyek lumayan menggiurkan Rp.15.059.969.400,00.

Sementara anggaran keseluruhan Rp 402.028.788.785 masuk dalam Belanja Barang dan Jasa di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar tahun anggaran 2022. Temuan investigasi Radar Bandung Indepth (RBindepth), bahwa anggaran sudah terealisasi sebesar Rp 305.878.047.243 atau sebesar 76,08 persen.

Dugaan adanya perbuatan melawan hukum pada proses pelelangan sampai pelaksanaan proyek ini sudah tercium oleh penggiat melawan korupsi, Ait M Sumarna, yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Jabar.

Temuan adanya perbuatan melawan hukum dan konspirasi kejahatan dalam pelaksanaan mega proyek itu, sudah sangat jelas. Sayang, Kejati yang dianggap mampu membongkar kasus ini belum juga memperlihatkan taringnya.

“Kejati belum melakukan penyidikan,” ujar pria yang getol menyoroti kasus korupsi di sejumlah lembaga pemerintah ini.

Tim RBindepth juga sudah pernah mempertanyakan proyek ini kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar, Ir Bambang Tirtoyuliono MM, sebelum diangkat menjadi Pj Walikota Bandung.

Pertanyaan yang dilayangkan melalui surat tersebut masih mengendap di Bina Marga. Penjelasan soal proyek wah ini setali tiga uang dengan Kejati. Ya gelap gulita. Suara Bambang sebagai orang nomor satu di dinas itu, yang seharusnya bisa menjelaskan sederet tanda tanya dalam proses proyek tersebut. Sayangnya, penjelasannya tak kunjung terdengar sampai saat ini.

Beruntung Trinusa Jabar bisa membongkar caruk maruk dalam proyek ini. Ait kepada RBindepth membeberkan, belanja barang dan jasa tersebut, diantaranya direalisasikan untuk pekerjaan pembuatan konten MRJB sebesar Rp 15.059.969.400,00.

Lingkup pekerjaan utama, yaitu pembuatan panel poster, multimedia dan materi peraga yang berada di area ma’rodh (museum, red) MRJB. Sementara pengadaan dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan staf pada Bidang Jasa Konstruksi dengan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda. Proses pengadaan dilakukan dengan tender umum secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menggunakan metode pascakualifikasi, sistem gugur dan harga terendah.

Sesuai data yang dipegang media ini diketahui, lelang pertama pembuatan konten MRJB pada 21 Desember 2021 dengan kode tender-78157014.

Kode ini menggunakan metode pascakualifikasi satu file harga terendah dan sistem gugur dengan peserta tender sebanyak 41 peserta. Hasilnya yang lolos dengan harga terendah, yaitu PT Wangsa Keling Saka Kamulyan dengan harga penawaran Rp 14.422.360.053,15. Sementara urutan kedua PT Sembilan Matahari dengan harga penawaran Rp 15.491.600.000,12.

Selanjutnya lelang kedua 1 April 2022 dengan peserta tender sebanyak 55 peserta dengan kode tender 79267014, yaitu PT Wangsa Keling Saka Kamulyan dengan harga penawaran Rp 14.422.360.053,15. Urutan kedua PT Sembilan Matahari dengan harga penawaran Rp 15.491.600.000,12 dinyatakan gagal, karena tidak lulus evaluasi penawaran harga.

Tak Penuhi Syarat

PPK kemudian melakukan penunjukan langsung kepada salah satu peserta yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada tender kedua, yaitu PT Sembilan Matahari untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Konten MRJB berdasarkan kontrak nomor SPK.01/PUR.08.01/PPK-08.01/PPK-1/P4BG.KONTEN/2022 tanggal 26 Juli 2022 dengan nilai Rp 15.059.969.400,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 155 hari kalender terhitung mulai 26 Juli hingga 28 Desember 2022.

Kontrak tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan. Yaitu addendum pertama tanggal 28 Juli 2022 dengan perubahan, antara lain mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 155 hari menjadi 156 hari. Sementara addendum kedua tanggal 23 Desember 2022 dengan perubahan antara lain mengenai nilai kontrak yang semula Rp 15.059.969.400 menjadi Rp 14.574.771.344. PT SM telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor BASTHP/PUR.01.04.01/PPK-1/P4BG/2022 tanggal 28 Desember 2022.

Mega proyek mempercantik pembuatan konten Masjid Al Jabbar diduga syarat KKN (Foto:Dok)

Tidak hanya itu. Ait menegaskan, ketidakpahaman PPK untuk pembuatan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pihak ketiga ini tidak sesuai dengan ketentuan PPK yang memiliki tugas dan kewenangan. Bahkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“KAK dan spesifikasi merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang didalamnya antara lain memuat latar belakang, lokasi, sumber pendanaan, standar teknis dan tahapan pelaksanaan, kriteria output dan seterusnya. PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan KAK dan spesifikasi,” papar Ait.

Disamping KAK dan spesifikasi, lanjut dia, PPK juga berkewajiban menyusun dan menetapkan HPS. HPS merupakan alat untuk menilai kewajaran harga penawaran yang sangat diperlukan dalam menyeleksi calon penyedia. Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Sedangkan rincian HPS bersifat rahasia.

Berkaitan dengan penyusunan HPS, beber Ait, PPK dan analisi dokumen-dokumen pendukung penyusunan HPS diketahui oleh Pihak Ketiga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada kejelasan batas tanggungjawabnya. Sebab, diketahui PPK tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menyusun dokumen teknis dan HPS pekerjaan konten MRJB pada 2021.

Tim

Komentar