CIMENYAN, jurnalmedia.com,— Tersangka AM (33), Pelaku pembakar Bale Gede Julang Ngapak di Alam Santosa Ekowisata, Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang terjadi pada 9 Juni 2020 lalu. Terancam hukuman kurungan maksimal 12 Tahun, sesuai KUHP Pasal 187.
Dalam KUHP Pasal 187 ayat 1, menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.
Hal itu ditegaskan Kapolsek Cimenyan, Kompol Sumi M., S.H seusai memimpin kegiatan Rekonstruksi kasus pembakaran Bale Gede Julang Ngapak di tempat kejadian perkara (TKP), Alam Santosa, Jalan Pasir Impun Atas, Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat siang (24/7/2020).
“Pasal 187 (KUHP), ancamannya (penjara) 12 tahun. Tinggal nanti keputusan hakim berapa, kita tunggu saja hasilnya,” tegas Kompol Sumi.
Dijelaskan Kompol Sumi, rekonstruksi dilakukan setelah menyelesaikan semua tahap, sejak dari penyelidikan terhadap tersangka, penetapan tersangka, hingga saksi-saksi.
“Hari ini kita rekonstruksi di tkp, ada sebanyak 19 reka adegan yang diambil,” kata Kompol Sumi.
Sejauh ini, menurut keterangan Tersangka melalui pihak Kepolisian bahwa tersangka mengakui dirinya sendiri yang melakukan pembakaran tanpa instruksi dari orang lain atau ada keterkaitan orang lain. Hal ini juga berdasarkan dari keterangan saksi-saksi.
Dikatakan Kompol Sumi, sementara ini diketahui motif pelaku melakukan pembakaran lantaran sakit hati karena tak terima saat ditegur oleh pemilik (Eka Santosa) Ekowisata Alam Santosa.
“Untuk motifnya sendiri, menurut pengakuan tersangka karena sakit hati. Tersangka itu pernah ditegur pak Eka, karena pada waktu itu musim pandemi jadi ditegur untuk jaga jarak (jangan kumpul-kumpul),” terangnya.
Dalam adegan rekonstruksi diketahui bahwa Saksi 1 (Eka Santosa) menegur tersangka bersama 2 temannya (Saksi 7 dan 8) di hari sesaat sebelum kejadian pembakaran.
Pada hari kejadian (9/6/2020), tepatnya sekira Pukul 19.30 WIB, Saksi 1 (Eka Santosa) menegur Tersangka (AM) dan kedua temannya di salahsatu area Alam Santosa. Sebagai pemilik, Eka Santosa merasa wajar menanyakan maksud dan tujuan tersangka berada di sana malam hari. Apalagi pada saat itu, kata Eka, masa PSBB.
Namun, kata Eka, dirinya tak menyangka teguran yang wajar itu membuat tersangka memiliki niat untuk melakukan pembakaran. (Cuy)
Komentar