Bandung, Jurnalmedia.com – Pengacara Wahid Husen, Firma Uli Silalahi, menilai vonis delapan tahun penjara terhadap kilennya sangat tidak adil. Sebab fakta di persidangan terungkap bahwa izin sakit, izin luar biasa, dan pemberian fasilitas mewah bagi narapidana korupsi telah lama terjadi di Lapas Sukamiskin, jauh sebelum Wahid Husen menjabat kalapas.
“Semua itu kan sudah lama terjadi di sana (Lapas Sukamiskin). Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin kan memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid. Vonis ini tidak berkeadilan,” kata Firma, Senin (8/4/2019).
Disinggung apakah mengajukan banding atas vonis tersebut, Firma menyatakan, dirinya akan mendorong Wahid Husein untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Saya pribadi mempertimbangkan banding. Tapi belum diputuskan karena harus ngobrol dengen klien saya dulu,” ujar Firma.
Sedangkan Wahid, seusai sidang ditutup, langsung menemui istri, anak, dan kerabatnya. Dia memeluk erat istri dan anaknya yang menangis lantaran merasa terpukul dengan vonis tersebut. “Ada Allah. Ada Allah,” kata Wahid berusaha menenangkan istri dan anaknya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Wahid dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 1 tahun kurungan (**)
Komentar