Bandung, Jurnalmedia.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap dua pelaku penggelapan uang jemaah pada biro umroh dan haji PT. Solusi Balad Lumampah (PT. SBL). Total jemaah yang belum diberangkatkan sebanyak 12.845 orang.
“PT. SBL telah menerima uang sebanyak 300 ratus miliar rupiah. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa, (30/01/18).
Pelaku yang ditangkap itu adalah AJW pemilik PT. SBL dan ER yang merupakan staf perusahaan. Keduanya ditangkap menyusul laporan calon jemaah yang merasa ditipu perusahaan travel tersebut.
PT. SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh dan haji plus, namun berdasarkan informasi dari Kementerian Agama (Kemenag), biro ini tidak memiliki izin memberangkatkan haji melainkan ijin perjalanan umroh saja karena untuk memberangkatkan harus ada ijin tertentu dan perusahaan yang bersangkutan tidak mempunyi ijin sesuai ketentuan dari Kemenag.
“Sejak beroperasi awal 2016, PT. SBL telah menerima 31.000 orang calon peserta umroh dan 117 orang calon jemaah haji plus masing-masing calon jemaah umroh telah mengirimkan uang mulai dari Rp18 juta hingga Rp23 juta. Dari total calon jemaah yang sudah mendaftar, PT. SBL berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp900 miliar,” kata Agung.
Ditambahkan, dari jumlah yang sudah mendaftar baru 17.383 orang sudah diberangkatkan. Sisanya, 12.845 orang belum diberangkatkan. bahkan untuk calon jemaah haji plus berjumlah 117 orang, masing-masing telah mengeluarkan dana Rp.110 juta sehingga total terkumpul Rp.12,8 miliar.
“Tersangka dikenai pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp.10 miliar,” pungkasnya.
MW/Jm
Komentar