oleh

Polemik DPMD Lampung Utara Terus Bergulir

Lampung jurnalmedia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ir. Hi. Wahab.MM. mendapat sorotan dari berbagai pihak selama yang bersangkutan menjabat, berbagai polemik yang bermunculan dan menjadi perbincangan hangat di kabupaten Setempat, salah satunya praktisi hukum yang ada dikabupaten Lampung Utara memberi tangapan keras atas dugaan gagalnya dinas PMD dalam membina sebagian desa di Kabupaten Setempat.

Menurut, Direktur LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara, Samsi Eka putra, SH. mencuatnya polemik di dinas PMD untuk saat ini seperti apa yang disampaikan oleh Komisi 1 DPRD kabupaten Lampung Utara, pihaknya sepakat, kegagalan oleh dinas PMD sendiri terkesan melakukan pembiaran terhadap tidak berjalannya atau tidak difungsikan nya perangkat-perangkat desa bahkan, ada beberapa hal yang lucu, desa itu menggunakan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak ketiga dengan membuat laporan keuangan desa.

“Desa tersebut tidak pernah membuat laporan keuangan desa itu sendiri, mereka menggunakan pihak ketiga dalam membuat laporan keuangan, itu bisa kita buktikan, artinya ini ada pembiaran, artinya selama ini pelaporan tentang penggunaan Dana Desa (DD) penggunaan anggaran dana desa itu siapa yang buat ?,” Ucap Samsi Dikantornya, Jumat (17/05/2019).

“Masa iya tidak mengetahui jika perangkat desa itu sendiri tidak digunakan, LPM itu tidak difungsikan, itu hal yang tidak mungkin, kalau mereka sampai tidak tahu artinya tidak ada pembinaan, yaitu kalau memang dinas PMD melakukan pembinaan tentunya mereka tahu ini sudah difungsikan tetapi kurang objektif, seharus nya dilakukan pelatihan, peningkatan kapasitas,” jelasnya.

Samsi menambahkan, mestinya dilakukan pelatihan, mereka dibuat semacam kursus khusus untuk perangkat-perangkat desa yang potensi untuk mengerjakan itu, terutama dengan bendahara desa, yang selama ini tidak difungsikan, harusnya bendahara desa selaku pejabat yang berwenang di desa membuat laporan, dan itu bisa dibuktikan.

Selain itu, menurut samsi durinya sudah pernah menangani kasus terlapornya salah satu kepala desa di kabupaten Lampung Utara,  yang diduga telah memanipulasi data tentang pembangunan jalan setelah telusuri dan hasil investigasi ternyata untuk pembangunan jalan itu sendiri sudah mengalami perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dua kali.

“Karena yang buat laporan ini bukan bendahara desa tapi pihak ketiga, pihak ketiga Rencana Anggaran Biaya membuat laporan itu berdasarkan RAB awal, sementara sudah ada perubahan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga tidak balance, ini menjadi temuan kejaksaan,” tegasnya.

“Kepala desa kalau tidak di back-up ya kemungkinan jadi korban kan.? itu kelemahan dari perangkat desa yang tidak digunakan, bagaimana mungkin bisa buat laporan yang kerja siapa yang buat laporan siapa.?,” Pungkasnya.

Sampai berita ini di lansir,
Ir. Hi. Wahab MM. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), belum bisa dikonfirmasi dikantornya ataupun melalui handphon seluler milik nya.

SUHA/ AGUS

Komentar