oleh

Sandri Amin Minta Hakim Tipikor Berani Vonis Darmili dengan Hukuman Berat

Simeulue, Jurnalmedia.com – Terkait Pledoi atau pembelaan Darmili pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 17 Desember 2019 Sandri Amin SH pengacara muda angkat bicara. Dalam pledoinya.

Darmili menjelaskan bahwa dia tidak bersalah dan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya merupakan fitnah serta bermuatan politis.

Dalam hal ini, Sandri Amin SH pengacara pelapor dugaan korupsi PDKS menjelaskan bahwa pledoi Darmili yang dibacakan dalam persidangan kemarin merupakan haknya untuk membela diri dan itu diatur dalam undang-undang namun Pada dasarnya setiap orang yang diduga bersalah pasti akan mengaku dengan mencoba dan menciptakan suasana yang seolah-olah dia tidak bersalah

“Di dunia ini mana ada pencuri yang mau mengaku bila semua pencuri mau mengakui kesalahannya maka penjara itu akan penuh, dalam realita fakta setiap penjahat tidak akan ada yang mengaku jahat pasti semua mengaku bahwa mereka orang baik,” ucap Sandri Amin.

“Begitu juga dengan orang yang terjerat kasus Korupsi pasti mereka memiliki banyak delik yang menjelaskan bahwa mereka tidak bersalah dan itu wajar sebab didunia ini tidak ada koruptor yang tamatan SMA rata-rata mereka berpendidikan tinggi bila mereka tidak berpendidikan yang tinggi mana mungkin mereka bisa melakukan korupsi,” sambungnya.

Saat ini menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah berani atau tidak Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk memberikan putusan kepada Darmili dengan vonis penjara yang seberat-beratnya.

Dijelaskannya, dalam fakta hukum seharusnya Darmili dituntut lebih dari 5 tahun penjara oleh rekan-rekan dari jaksa penuntut umum Kajati Aceh mengapa demikian karena setiap orang yang diduga telah melakukan korupsi adalah
musuh negara dan penghianat negara, itulah sebabnya dalam Undang-undang tindak pidana korupsi diatur pidana mati dan penjara seumur hidup bagi koruptor.

“Jadi bila saat ini saudara Darmili dituntut dengan tuntutan 5 tahun penjara menurut kita itu sudah paling ringan bila dibandingkan dengan koruptor yang tuntut dan di vonis pada kota-kota besar sebab pasal yang didakwakan kepada saudara Darmili ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun namun dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Kajati Aceh menuntut dengan tuntutan 5 tahun hal tersebut dinilai sudah sangat ringan,” imbuh Sandri.

Sandri juga meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk berani memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada setiap orang yang telah terbukti secara hukum melakukan korupsi dan bila saudara Darmili terbukti telah melakukan korupsi kami meminta Pengadilan Tipikor

“Menghukum yang bersangkutan dengan putusan yang seberat-beratnya selain itu kita juga hakim harus berani memberikan efek jera kepada koruptor dengan cara memiskinkan koruptor. Karena pada dasarnya koruptor tidak takut dengan penjara namun mereka cuma takut miskin,” tutup Sandri.

Ar

Komentar