oleh

Sengketa PHK PT Fiako Enjiniring Bergulir di PHI Bandung, Mantan Karyawan Tuntut Rp86 Juta

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia, Senin (28/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai gugatan sekitar Rp86 juta. PT Fiako Enjiniring Indonesia diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan awal perkara. Majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.

Kuasa hukum Firman Perkasa Yudha dari LABKUM PERS, Krisna Anugrah, SH, MH, menyampaikan bahwa gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian perselisihan antara kliennya dan perusahaan belum mencapai kesepakatan.

Menurut pihak penggugat, penyelesaian sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu sehingga proses berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja.

“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” ujar Krisna.

Karena penyelesaian di luar pengadilan belum mencapai kesepakatan, pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum melalui PHI pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan. Total hak yang dituntut disebut mencapai sekitar Rp86 juta.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi, majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal telah dilalui. Persidangan kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Pada sidang selanjutnya, perkara akan memasuki agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat selanjutnya akan mendapatkan kesempatan menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.

Dengan demikian, substansi perselisihan antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia masih dalam proses pemeriksaan di PHI Pengadilan Negeri Bandung. Dalil masing-masing pihak akan diuji melalui tahapan persidangan sesuai hukum acara perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Hingga sidang perdana digelar, belum terdapat putusan terhadap pokok perkara tersebut.

Komentar