Lampung Utara, jurnalmedia.com – Menindak lanjuti dugaan KKN yang terjadi didesa sinar jaya Dinas PMD melalui Kabid Pedesaan akan memanggil pendamping desa, hal tersebut disampaikan langsung oleh kabid pedesaan Habibi kepada wartawan diruang kerjanya, Senin, (26/8/19).
“Alasan kami memanggil pendamping desa terlebih dahulu karena keterangan pendamping desa biasanya lebih akurat dibanding keterangan kepala desa,” katanya.
“Apabila keterangan yang disampaikan pendamping desa sama seperti yang disampaikan oleh wartawan maka kami akan panggil kepala desa sinar jaya untuk diselesaikan,” sambungnya.
Dalam hal tersebut pihak DPMD akan memberikan pembinaan kepada Desa tersebut.
Masih ditempat yang sama, menurut Maulana yang mendampingi bahwa alasan memanggil pendamping desa terlebih dahulu karena sesuai dengan tupoksinya pendamping desa sebagai perpanjangan tangan Dinas PMD sedangkan perpanjangan tangan dari bapak bupati dalam hal pengawasan dana desa adalah Camat.
“Ketika keterangan sudah kami terima dari pendamping desa dan kepala desa barulah kami turun langsung kelapangan. Namun untuk tindak lanjut dari laporan ini, tetap pihak inspektorat yang berwenang dalam menindak lanjuti apa yang menjadi temuan dilapangan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan adanya dugaan KKN yang dilakukan oleh kepala desa Sinar Jaya dalam pembuatan saluran drainase yang berada didusun 3 desa Sinar Jaya Kec. Tanjung raja.
Agus
Komentar