oleh

Terkait Lahan Djundjunan 132, Kuasa Hukum Wiryadi Koswara Ragukan SHM Milik Kiky Gunawan

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Permasalahan mafia tanah di negeri ini masih terus berlanjut, seperti halnya yang terjadi di Kota Bandung. Diduga kuat permasalahan sengketa tanah yang berada di Jalan Dr Djundjunan (Pasteur) nomor 132 melibatkan banyak pihak.

Permasalahan tanah yang melibatkan Wiryadi Koswara (pelapor) dan Kiky Gunawan (terlapor) bermula adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak Kiky Gunawan dengan mengklaim mempunyai SHM.

Terkait dengan hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat juga pihak pelapor dan terlapor melakukan pengukuran ulang di lahan yang kini menjadi sengketa antara Wiryadi Koswara sebagai pelapor dan Kiky Gunawan sebagai pihak terlapor.

Kuasa Hukum dari pihak pelapor, Freddy B Sirait, SH, MH menuturkan bahwa pihaknya telah membuat laporan terkait penyerobotan tanah tersebut ke Polda Jabar. Pasalnya, pihak pelapor meragukan keabsahan SHM 337 yang dimiliki oleh pihak terlapor (Kiky Gunawan.red).

Kuasa Hukum Wiryadi Koswara dan Kiky Gunawan saat akan melakukan pengukuran ulang bersama BPN disaksikan aparat kepolisian dari Polda Jabar di Lokasi lahan sengketa Jln Dr Djundjunan 132 Bandung.

Tak hanya itu, Pihak Kiky Gunawan (terlapor) melakukan penghancuran bangunan, mengusir penjaga dan menghilangkan barang-barang milik Wiryadi Koswara secara sepihak tanpa surat dari pihak yang berwenang. Dan bahkan melakukan kegiatan pembangunan, sementara kasus masih dalam proses di Polda Jabar.

“Kasus ini kan masih dalam proses di Polda Jabar, tapi kenapa pihak Kiky Gunawan melakukan pengancuran bangunan milik Wiryadi Koswara bahkan barang milik klien kami banyak yang hilang dan hingga saat ini mereka (Kiky.red) masih melakukan kegiatan dan bahkan mendirikan bangunan disini,” ucap Freddy kepada wartawan pada Selasa 22 Nopember 2022.

Freddy menegaskan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan tanah tersebut hingga tuntas.

“Kita akan terus melakukan pengawalan sampai permasalah tanah yang menjadi sengketa antara klien saya dengan pihak lawan terselesaikan,” ujar Freddy.

Lahan sengketa di jalan Dr Djundjuna 132 kota Bandung.

Sejarah tanah tersebut menurut Freddy, pada tahun 1937 tanah yang luasnya 2.754 meter persegi tersebut terdaftar atas nama R.H Sarip dan tercatat dalam kikitir Padjed Boemi. Kemudian pada 15 Mei 1941 dilakukan jual beli dengan Rd. Aging yang di cap dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang Ketika itu Lurah dan Camat setempat.

Sejak saat itu, kepemilikan tanah beralih kepada Rd. Aging dan dilanjutkan secara turun-temurun kepada ahli waris. Dan tercatat sebagai tanah persil D.I 211 Kohir 259 berdasarkan surat pengoperan dan pemasrahan hak Nomor 14.159/W.XI/2013 yang dibuat dihadapan notaris Nurahayati Samperura.

“Jadi tanah tersebut tidak pernah dipindah tangankan kepada orang lain selain ahli warisnya yaitu pak Wiryadi Koswara,” tegas Freddy.

Ditempat yang sama menurut pihak kecamatan Sukajadi, Yayat mengatakan kalau Kohir 2459 terlapor dan 296 pelapor tersebut tak ada persil 211.

“ Jadi kohir kedua-duanya tak tercatat dalam persil yang berada di kami dan hal tersebut tidak dapat dipastikan juga dikarenakan data-data lama sudah tidak ada (hilang),” ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum dari pihak terlapor (Kiky Gunawan) ketika di konfirmasi tidak memberikan jawaban.

“Maaf saya tidak bisa memberi jawaban hari ini, karena harus dengan pak Kiky langsung dan pak Kikynya sekarang masih sakit dan tidak bisa ditemui,” ucapnya singkat.

***

Komentar