oleh

Arogan, Pemilik dan Pelaksana Bangunan Kopo 290 Abaikan Surat Panggilan

Bandung, Jurnalmedia.com – Pemilik dan pelaksana pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan KH Wahid Hasyim (Kopo) No. 290 Kel. Kopo Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, lecehkan aparatur kewilayahan. Baik Grace selaku pemilik bangunan maupun Febri pihak PT MMK selaku pelaksana pembangunan, tak menggubris surat panggilan konfirmasi terkait bangunan yang belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk klarifikasi terkait pembangunan ruko yang belum mempunyai IMB. Namun mereka tidak pernah hadir dan memberikan keteranagan akan ketidak hadiranya tersebut,” ujar kasi pemerintahan kelurahan Kopo, Trisnayana saat konfirmasi via whatsApp, Jumat (14/9/2018).

“Dia (pemilik. red) bangunan tidak kopertaif ketika kami panggil melalui surat, bahkan sebelumnya kami telpon dan tidak ada respon,” tambahnya.

Trisna menyatakan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga dalam waktu dekat ini. Namun jika tetap tidak ada tanggapan dari pemilik maupun pelaksana pembangunan, Trisna memastikan akan melaporkan hal tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung untuk dilakukan penindakan.

“Ya dalam waktu dekat kami akan coba layangkan surat undangan ke tiga. Namun jika tetap tidak ada respon, kita akan laporkan ke Satpol PP kota Bandung selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) agar dilakukan penindakan,” tegasnya.

Jika merujuk pada Peraturan Daerah (perda) No.12 Tahun 2011 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, diharuskan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, untuk mengantongi IMB. Jika tidak, ataupun melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan penyegelan bahkan hingga pembongkaran.

Namun yang terjadi di lapangan, pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan Ruko di Jl KH Wahid Hasyim no 290 terkesan ada pembiaran. Ada indikasi melibatkan oknum aparat setempat maupun dinas terkait, sehingga pembangunann sudah berjalan sekira 50 persen.

Mandor bangunan Acep (45), saat ditemui di lokasi proyek membenarkan kalau bangunan tersebut belum mengantongi IMB. Namun ia berdalih kalau dirinya hanya sekedar pelaksana yang ditugaskan oleh perusahaannya PT MMK. Sehingga, terkait perijinan bukanlah kewenangannya.

“Memang benar bangunan ini belum mempunyai IMB. Saya hanya sekedar pelksana, silahkan untuk lebih jelasnya hubungi pimpinan kami,” kilahnya, di lokasi proyek, Sabtu (1/9/2018).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, persoalan bangunan yang tak mengantongi IMB tersebut informasinya sudah sampai ke Kasi Penindakan Distaru Kota Bandung. Bahkan direncanakan dalam minggu depan akan melakukan survey ke lokasi. Jika memang hal tersebut benar adanya, akan dilakukan penyegelan. Mudah-mudahan bukan hisapan jempol belaka…

Tim/Redaksi

Komentar