oleh

Awasi Setiap Pembangunan, Pemkot Bandung Bentuk Prodekbang

Bandung, Jurnalmedia.com – Sebagai Kota Desain UNESCO (The United Nations Education, Scientific and Cultural Organisation), Kota Bandung harus memastikan segala bentuk pembangunan harus memenuhi kaidah-kaidah desain yang baik. Pemerintah kota (Pemkot) Bandung tidak ingin pembangunan dilaksanakan seadanya.

Oleh karena itu, pada tahun 2017 melalui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016, Pemkot Bandung membentuk Bagian Program, Desain, dan Kualitas Pembangunan (Prodekbang) pada Sekretariat Daerah Kota Bandung. Bagian inilah yang bertugas untuk memastikan kualitas pembangunan di Kota Bandung tetap baik.

Kepala Subbagian Program dan Desain Pembangunan, Elvi Efrini mengungkapkan, ada tiga tugas pokok Bagian Prodekbang, yakni melakukan perumusan dan koordinasi bahan kebijakan pembangunan, melakukan pengendalian kualitas pembangunan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan yang dilakukan di Kota Bandung.

“Kita melakukan tinjauan, memberikan masukan, dan mengesahkan desain untuk seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur, baik sungai, ruang jalan, sampai taman,” jelas Elvi dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (20/2/2018).

Untuk melakukan fungsi-fungsi tersebut, Bagian Prolekbang dibantu oleh para tenaga ahli yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari arsitek, ahli infrastruktur, desain interior, desain urban, desain produk, dan desain grafis. Mereka dipekerjakan untuk menjadi tim review desain pembangunan.

“Pada pelaksanaannya, kami mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 550 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengesahan Desain dan Pengendalian Kualitas Pembangunan,” lanjut Elvi.

Ia menambahkan, ada tiga aspek yang menjadi dasar tinjauan sebuah desain yang diajukan ke Prolekbang, yaitu keberfungsian ruang, kesesuaian dengan ekologi, serta kesesuaian dengan konteks kawasan. Ketiganya dirumuskan agar desain sebuah pembangunan sudah lolos tinjauan.

Sejak Peraturan Wali Kota itu efektif pada bulan Mei 2017, telah ada 17 kegiatan pembangunan yang ditinjau oleh Bagian Prolekbang Kota Bandung.

“Beberapa di antaranya yaitu pembangunan Gedung Kepemudaan, pembangunan trotoar di beberapa ruas jalan, Taman Pramuka, dan lain-lain,” imbuh Elvi.

Berdasarkan aturan tersebut, semua pembangunan gedung, ruang terbuka, jalan, dan sungai di Kota Bandung wajib dikonsultasikan kepada Bagian Prolekbang, mulai dari fasilitas skala kota, kecamatan, kelurahan, hingga Rukun Warga dengan besaran nilai pembangunan yang ditentukan oleh Perwal. Jika tidak, instansi pelaksana pembangunan akan mendapatkan teguran tertulis dari Sekretaris Daerah.

“Saat akan melakukan pembangunan, instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan kepada kami desainnya. Lalu kami akan melakukan proses (review) sehingga nanti akan diterbitkan pengesahan desain oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim pengendalian dan kualitas pembangunan,” tutur Elvi.

Tak hanya pada proses perencanaan, Prolekbang juga tetap memantau pembangunan pada saat proses hingga selesai. Bahkan, prolekbang sedang merancang aplikasi agar mempermudah proses monitoring dan evaluasi.

“Kami dampingi pembangunan itu dari perencanaan sampai selesai,” kata Elvi.

Red/JM

Komentar