oleh

Bangunan Tanpa Kantongi IMB di Jalan Kopo, Aparat Terkesan Tutup Mata

Bandung, Jurnalmedia.com – Pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan KH Wahid Hasyim (Kopo) No. 290 Kel. Kopo Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung diduga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Namun luput dari pengawasan aparatur wilayah maupun dinas terkait dan terkesan melakukan pembiaran.

Pembangunan tanpa IMB.

Padahal  sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah (perda) No.12 Tahun 2011 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, diharuskan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan harus mengantongi IMB. Jika tidak, akan dilakukan penyegelan bahkan hingga pembongkaran.

Merajuk pada aturan tersebut, dengan dibiarkannya pembangunan Ruko di Jl KH Wahid Hasyim no 290, ada indikasi yang melibatkan oknum aparat setempat maupun dinas terkait. Fakta di lapangan, pembangunann sudah berjalan sekira 50 persen.

Baca Juga  Ulang Tahun ke-26, Alfaland Group Menggelar Buka Puasa Bersama dengan Pokja PWI Kota Bandung

Saat dikonfirmasi di lapangan, mandor bangunan Acep (45), membenarkan kalau bangunan tersebut belum mengantongi  IMB. Namun ia berdalih kalau dirinya hanya sekedar pelaksana yang ditugaskan oleh perusahaannya PT MMK. Sehingga terkait perijinan bukanlah kewenangannya.

“Memang benar kalo bangunan ini belum mempunyai IMB, dan kalo mau lebih jelas lagi silahkan hubungi PT MMK,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (1/9/2018).

Tidak hanya itu, pemilik bangunan tersebut juga disinyalir dengan sengaja memindahkan tiang listrik yang tadinya di depan menjadi ke samping (gang) tanpa sepengetahuan warga. Diduga kuat melibatkan oknum ketua Rukun Warga (RW) 08. Akibatnya ruas jalan semakin menyempit dan tidak leluasa untuk dilalui kendaraan roda 4, khususnya ambulance jika masyarakat membutuhkan sarana tersebut.

Baca Juga  Ulang Tahun ke-26, Alfaland Group Menggelar Buka Puasa Bersama dengan Pokja PWI Kota Bandung

“Kalau masalah pemindahan tiang listrik justru sudah ada Ijin dari ketua RW 08, bapak Atang. Dan beliau juga yang menyarankan agar tiang listrik tersebut dipindah ke gang,” tegas Acep.

Pemindahan tiang listrik tanpa berkoordinasi dengan warga.

Pantauan tim dilokasi proyek, ternyata benar proyek tersebut tidak memasang plang proyek yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Bandung bahkan pembangunannya pun diduga banyak pelanggarannya.

Ketika dihubungi via WhatsApp salah satu dari pihak PT MMK selaku pelaksana pembangunan, Febri, berdalih, kalo urusan tersebut bukan urusannya. Bahkan menurutnya untuk urusan bagian perijinan bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Kalo urusan perizinan bukan dengan saya, soalnya ga nyambung silahkan aja hubungi notaris yang mengurusnya,” ucap Febri.

Baca Juga  Ulang Tahun ke-26, Alfaland Group Menggelar Buka Puasa Bersama dengan Pokja PWI Kota Bandung

Adanya temuan di lapangan tersebut, mungkin hanya salahsatu bentuk pelanggaran perijinan di Kota Bandung. Tidak menutup kemungkinan masih banyak pembangunan yang melanggar aturan, dengan mendirikan bangunan seenak udel tanpa mengantongi IMB. Hendaknya menjadi perhatian Walikota Bandung Ridwan Kamil dan dinas terkait maupun aparat penegak peraturan daerah (Perda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

tim

Komentar