oleh

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkoba

 

Bandung, Jurnalmedia.com – Polda Jabar gelar Press Conference 2  Pengungkapan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia serta Jaringan Palembang-Jawa Barat, bertempat di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta No.748 Kota Bandung, Rabu (12/09/18).

Kapolda Jabar Irjen.Pol Drs Agung Budi Maryoto, M.Si didampingi Wakapolda Jabar Brigjen.Pol.Supratman,SH, Kalapas II A Subang dan Dir Red Narkoba Kombes.Pol.Enggar P seusai menghadiri kegiatan Deklarasi Bersama Pileg dan Pilpres 2019 Provinsi Jabar yang Aman, Damai dan Kondusif.

Menurutnya, pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan internasional Malaysia- Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) paket besar dengan berat 10, 479 kilo gram yang diungkap oleh Subdot 1 Dir Res Narkoba Polda Jabar hari Rabu tanggal 03 September 2018 sekitar pukul 22.00 wib yang dibantu PJR Mabes Polri ditangkap di jalan Tol Karawang Timur KM59.

“Tersangka yang ditangkap, Usep Sumarna ALS Kasep ALS Kuman Bin Ara, 28 tahun, tidak bekerja, Yana Karyana ALS Ned Bin Udin, 39 tahun, ahaa islam, pekerjaan sopir, dan Edi Junaedi ALS Edo  in Harun (Napi Lapas Klas II A Subang), 30 tahun, tidak bekerja,” katanya.

Barang bukti 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis sabu di dalam berkas kemasan teh china, 1 (satu) unit mobil Datsun Go warna putih No.Pol. D 1564 AFX, 1 (satu) HP VIVO Hitam (Yana Karyana ALS Ned Bin Usin)., 1 (satu) HP Nokia warna Putih (Yana Karyanya ALS Ned Bin Usin), 1 (satu) HP Xiomi warna Gold (Isep Sumarna ALS Kasep ALS Kuman Bin Ara), 1 (satu) HP Samsung warna Gold (Isep Sumarna ALS Kasep ALS Kuman Bin Ara), 1 (satu) HP Samsung warna Gold (Edi Junaedi ALS Edo Bin Harun), 1 (satu) HP Samsung warna Hitam (Edi Junaedi ALS Edo Bin Harun), 1 (satu) HP Samsung warna Putih (Edi Junaedi ALS Edo Bin Harun).

Modus Operandi, tersangka Yana Karyana ALS Ned Bin Usin dan tersangka Iswp Suarna ALS Kasep ALS Kuman Bin Ara disuruh oleh tersangka Edi Junaedi ALS Edo Bin Harun seorang Napi Lapas Klas II A Subang mengendalikan dari dalam Lapas Klas II Subang untuk mengambil 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis sabu di dalam berkas kemasan teh china narkotika jenis sabu ke daerah Jakarta menggunakan mobil dengan cara ditempel, guna mengedarkan sabu melalui jaringan Internasional,dengan imbalan untuk tersangka Yana Karyana ALS Ned Bin Usin sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sekali pengambilan dan tersangka Isep Sumarna ALS Kasep ALS Kuman Bin Ara sebesar Rp. 4.000.000, – (empat juta rupiah) dalam sekali pengambilan.

Pemasaran dilakukan di wilayah Jawa Barat, dari hasil interogasi tersangka Edi Junaedi ALS Edo Bin Harun mempunyai keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp.10.000.000,- per minggunya.

Tindakan Yang Dilakukan Kepolisian langsung dilakukan Police Line, dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap Barang Bukti, Lakukan penyidikan lanjutan untuk mengetahui peran dari masing masing tersangka, Laksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, Lakukan pemblokiran rekening para tersangka yang ada kaitan dengan peredaran Sabu tersebut, Lakukan pengambilan bukti fisik elektronik dari Handphone masing tersangka, serta dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan tersangka.

Perkiraan Orang Yang Diselamatkan Dengan berat 1 (satu) gram Sabu diasumsikan untuk digunakan oleh 5 orang pengguna, dan dapat diartikan dari Barang Bukti Sabu seberat 10,479 kilo gram dikalikan 5 orang, maka sejumlah 52.395 jiwa yang terselamatkan melalui pengungkapan ini.

Para tersangka dikenai penerapan pasal Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (2).

Selain Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia juga ada Jaringan Palembang-Jawa Barat, telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket sedang dengan berat bruto 1,7 kilo gram yang diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar hari Senin tanggal 03 September 2018 pukul 02.30 wib, lokasi penangkapan di rumah tersangka yang beralamat Kampung Tunggilis RT.03/RW.013 Kelurahan Kedunghalang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, tersangka bernama Denny Fajar Rizaldi, 28 tahun, agama islam,pekerjaan swasta.

Barang Bukti 1(satu) tas ransel warna coklat berisi 13 (tiga belas) paket Sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1667 gram, 1 (satu) pak plastik klip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, serta 1 (satu) unit HP Nokia warna biru.

Modus Operandi. DFJ menyimpan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) tas ransel warna coklat berisi 13 (tiga belas) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1667 gram, 1 (satu) pak plastik klip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam di dalam lemari pakaian di kamar tidurnya atas perintah Sdr.RJ masih DPO yakni atasan tersangka yang menyuruh menyimpan dan menunggu perintah lebih lanjut.

Untuk pemasaran dilakukan di wayan Kecamatan Kota Bogor Utara Kota Bogor dengan cara ditempelkan di dalam Gang Kecil di kawasa Kota Bogor Utara, dan menurut hasil interogasi, DFJ menerima upah sebesar Rp.2.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- per minggunya dari atasannya Sdr.RJ yang masih DPO.

Tindakkan dari Kepolisian memeriksa dan.menyita barang bukti, melakukan penyidikan lanjutan untuk mengetahui peran dari masing masing tersangka, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, melakukan pemblokiran rekening para tersangka yang ada kaitan dengan peredaran Sabu tersebut serta melakukan pengambilan bukti fisik elektronik dari Handphone masing tersangka.

Perkiraan orang yang diselamatkan berat 1 (satu) gram diasumsikan untuk digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, maka dapat diartikan dari Barang Bukti Sabu seberat 1667 gram dikalikan 5 orang, maka 8.335 jiwa yang terselamatkan melalui pengungkapan ini.

Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang U.dang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Benny/Kabidhumas Polda Jabar

Komentar