oleh

Divisi Humas Mabes Polri Update Data Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan Di Jawa Barat

Bandung. Jurnalmedia.com – Divisi Humas Mabes Polri mengadakan kegiatan update data hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung satu hari diikuti oleh Bid. Humas Polda Jabar, Bid. Humas Polda Metro Jaya dan Bid. Humas Polda Banten.

Kadiv Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., dalam sambutannya yang disampailan Kabag Yaninfodok Biro PID Div. Humas Polri Kombes Pol Sulistiyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si., mengatakan sejak dimulainya reformasi organisasi Polri, sampai saat ini kita sama-sama mengetahui dan merasakan pasang surut citra kepolisian dimata publik, citra ini dibentuk melalui pelayanan dan respon positif yang diberikan Polri kepada masyarakat terutama dalam bidang pemberian informasi yang akurat, terpercaya, mudah diakses, dan up to date sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kebebasan berpendapat yang diamatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 dan UU No.9 Tahun 1998 memungkinkan setiap orang mengungkapkan opini, pendapat, serta sikapnya terhadap suatu permalahan. Kebebasan berpendapat ini harus disampaikan. “Dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban Divisi Humas Polri dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon informasi,” katanya.

“Untuk itu kita wajib menyediakan informasi dan dokumentasi yang diminta oleh pemohon informasi. Namun Polri juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan,” tambahnya.

Sementara itu Kapolda Jabar Irjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., dalam sambutannya yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan Bidang Humas merupakan instrument strategis dalam membangun citra Polri di masyarakat. Maka sekecil apapun informasinya harusn mampu mengelola sekaligus menyampaikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi.

”Sebagai penjuru pencitraan Polri, fungsi kehumasan hendaknya dapat membangun komunikasi yang proporsional, utuh, sejajar dengan masyarakat, netral, sekaligus kontruktif, sehingga memungkinkan terwujudnya kesepahaman pengertian serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ucapnya di Hotel Amarosa, Kamis (6/12/2018)

Ditambahkannya, dewasa ini transparansi dan kebebasan untuk memperoleh informasi merupakan salah satu ciri masyarakat demokratis, sehingga masyarakat dapat dapat secara aktif ikut mengontrol badan publik terutama Polri dalam mengimplementasikan program kerjanya. “Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” pungkasnya.

Benny/Kabid Humas Polda Jabar

Komentar